28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:27 AM WIB

Dijerat Tiga Pasal Sekaligus, Ismaya Pasrah Tak Ajukan Nota Keberatan

DENPASAR – Tokoh pemuda I Ketut Ismaya, 40, akhirnya menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin.

Mantan calon DPD dapil Bali ini hanya bisa pasrah saat diadili. Bahkan, dia tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dirinya dengan tiga pasal sekaligus,

Sidang Ismaya dipimpin ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa dengan jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan yang diwakili jaksa I Gusti Lanang.

JPU menjerat mantan petinggi ormas di Bali dengan tiga pasal sekaligus. Dalam dakwan pertama, JPU memasang pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu 0,73 gram.

Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa Ismaya melanggar pasal 115 ayat 1 UU yang sama. Sedangkan dakwaan ketiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasehat hukumnya tidak keberatan sehingga sidan dapat dilanjutakan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya pekan depan.

Menurut JPU, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tentang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba bertempat di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Berbekal informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di lokasi penangkapan, Rabu (15/5) sekitar pukul 01.30.

Sekitar pukul 04.00, kepolisian melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal Kantor Pos.

Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal Kantor Pos.

Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju plang Bank Mandiri. Dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah.

Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan berlari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya.

Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.

Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, di dalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru,

di dalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas warna biru putih yang berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,73 gram netto.

DENPASAR – Tokoh pemuda I Ketut Ismaya, 40, akhirnya menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin.

Mantan calon DPD dapil Bali ini hanya bisa pasrah saat diadili. Bahkan, dia tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dirinya dengan tiga pasal sekaligus,

Sidang Ismaya dipimpin ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa dengan jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan yang diwakili jaksa I Gusti Lanang.

JPU menjerat mantan petinggi ormas di Bali dengan tiga pasal sekaligus. Dalam dakwan pertama, JPU memasang pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu 0,73 gram.

Sementara dakwaan kedua, JPU mendakwa Ismaya melanggar pasal 115 ayat 1 UU yang sama. Sedangkan dakwaan ketiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasehat hukumnya tidak keberatan sehingga sidan dapat dilanjutakan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya pekan depan.

Menurut JPU, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tentang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba bertempat di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Berbekal informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di lokasi penangkapan, Rabu (15/5) sekitar pukul 01.30.

Sekitar pukul 04.00, kepolisian melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal Kantor Pos.

Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal Kantor Pos.

Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju plang Bank Mandiri. Dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah.

Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan berlari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya.

Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.

Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, di dalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru,

di dalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas warna biru putih yang berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,73 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/