DENPASAR – Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, dua muncikari yang memperjualbelikan gadis di bawah umur akhirnya menghadapi sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (9/9).
Dua perempuan bertubuh subur itu dinyatakan bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 75 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Ni Made Purnami yang memimpin persidangan.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi lima gadis di bawah umur yang merupakan korban.
Restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban masing-masing berinsial PS, 17, sebesar Rp31.579.000;
AA, 15, sebesar Rp 4.650.000; DH, 18, sebesar Rp 37.645.000; NANP, 15, sebesar Rp 65.850.000; dan NW, 16, sebesar Rp 4.450.000.
Pembayaran restitusi ini ditanggung oleh kedua terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai penganti pembayaran restitusi.
“Apabila tidak tidak ada harta benda diganti dengan tiga bulan pidana penjara,” imbuh hakim Purnami.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini sudah dikurangi dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Begitu juga dengan denda dari Rp 100 juta menjadi Rp 75 juta dengan pidana penganti tiga bulan.
Begitu juga dengan pidana penganti untuk pembayaran restusi dari enam bulan mejadi tiga bulan penjara. “Jadi, kalau ibu-ibu tidak bayar semuanya, maka pidananya menjadi 5,5 tahun,” tandas hakim.
Terhadap putusan ini, baik para terdakwa maupun JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi memilih untuk pikir-pikir. Usai sidang, kedua terdakwa langsung langsung menangis.