28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:25 AM WIB

Gung Alit Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Investor Proyek Pelabuhan Benoa

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar resmi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap

AA Ngurah Alit Wiraputra, 51, dalam kasus penggelapan dan penipuan penembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Meski sudah ada putusan pidana, pihak investor yakni Sutrisno Lukito Disastro bakal menempuh upaya hukum pada para pihak yang telah menikmati aliran dana lainnya.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum, pengusaha asal Jakarta, itu memberikan kesempatan pada para pihak penerima dana untuk mengembalikan uangnya.

“Sesuai putusan pengadilan, dana Rp 16 miliar tidak hanya dinikmati Alit. Klien saya berharap kepada para pihak ada itikad baik untuk segera mengembailkan dana.

Kalau tidak, maka upaya hukum akan kami tempuh,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Sutrisno kemarin.

Menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara dari tuntutan JPU 3,5 tahun, Agus Sujoko mengaku menghormati putusan pengadilan.

Pihaknya hanya ingin membuktikan jika laporan penggelapan dan penipuan yang dialami Sutrisno Lukito Disastro terbukti.

Dalam persidangan terungkap mereka yang menikmati aliran dana selain Alit adalah Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan I Made Jayantara.

Dari tiga nama tersebut, Sandoz mendapat bagian paling banyak, yakni Rp 8,3 miliar. Uang diberikan Alit kepada Sandoz secara bertahap, berupa mata uang rupiah dan pecahan dolar.

Pecahan USD 100 ribu diberikan tunai. Sisanya diberikan melalui cek dan transfer rekening.

Sebelumnya, pada sidang 15 Agustus lalu majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Alit secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Unsur pidana yang ada di dalam Pasal 378 KUHP, di antaranya perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dinyatakan terbukti dalam persidangan. 

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar resmi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap

AA Ngurah Alit Wiraputra, 51, dalam kasus penggelapan dan penipuan penembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Meski sudah ada putusan pidana, pihak investor yakni Sutrisno Lukito Disastro bakal menempuh upaya hukum pada para pihak yang telah menikmati aliran dana lainnya.

Namun, sebelum menempuh jalur hukum, pengusaha asal Jakarta, itu memberikan kesempatan pada para pihak penerima dana untuk mengembalikan uangnya.

“Sesuai putusan pengadilan, dana Rp 16 miliar tidak hanya dinikmati Alit. Klien saya berharap kepada para pihak ada itikad baik untuk segera mengembailkan dana.

Kalau tidak, maka upaya hukum akan kami tempuh,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Sutrisno kemarin.

Menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara dari tuntutan JPU 3,5 tahun, Agus Sujoko mengaku menghormati putusan pengadilan.

Pihaknya hanya ingin membuktikan jika laporan penggelapan dan penipuan yang dialami Sutrisno Lukito Disastro terbukti.

Dalam persidangan terungkap mereka yang menikmati aliran dana selain Alit adalah Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan I Made Jayantara.

Dari tiga nama tersebut, Sandoz mendapat bagian paling banyak, yakni Rp 8,3 miliar. Uang diberikan Alit kepada Sandoz secara bertahap, berupa mata uang rupiah dan pecahan dolar.

Pecahan USD 100 ribu diberikan tunai. Sisanya diberikan melalui cek dan transfer rekening.

Sebelumnya, pada sidang 15 Agustus lalu majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Alit secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Unsur pidana yang ada di dalam Pasal 378 KUHP, di antaranya perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dinyatakan terbukti dalam persidangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/