RadarBali.com – Setelah menjalani penyidikan kurang lebih 9 jam, anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bali kemarin.
Bendesa Adat Tanjung Benoa jadi tersangka setelah dianggap aktif terlibat kasus reklasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
“Tersangka kami langsung tahan malam ini (kemarin malam). Saya sudah menandatangi surat penahanan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy.
Tersangka disangka melakukan pelanggaran pasal di Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ditanya mengapa baru ditahan, kenapa tidak dari awal saat berstatus tersangka, Kombes Kenedy menyebut banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah menghindari tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. “Apalagi berkasnya sebentar lagi masuk P21,” tandasnya.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk pelimpahan tahap kedua tersangka,” tandasnya.
Kombes Kenedy membenarkan ada enam tersangka lain dalam kasus ini. “Yang lain masih kita dalami keterangannya,” tuturnya