31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:14 AM WIB

Cabuli Bocah 10 Tahun, Predator Prancis Terima Hukuman Sewindu

DENPASAR – Setelah sempat pikir-pikir, Emannuel Alain Pascal Maillet, 53, akhirnya menerima hukuman majelis hakim yang mengganjarnya delapan tahun penjara.

Turis Prancis pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun itu tidak mengajukan banding.

Keputusan menerima hukuman itu diungkapkan salah seorang anggota tim pengacara terdakwa yang dimotori Maya Arshanti. “Klien kami menerima hukuman,” ujar Maya kemarin.

Dijelaskan, alasan terdakwa menerima lantaran hukuman sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Jika terdakwa banding, maka peluang untuk mendapatkan keringanan sangat kecil. Yang besar justru peluang hukuman diperberat. “Kami menerima dan menghormati putusan hakim,” tukasnya.

Jika terdakwa menerima, maka JPU masih belum bersikap. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengaku masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim.

“Pada intinya kami banding atau menerima masih menunggu instruksi pimpinan,” terang Luga. “Mungkin setelah Galungan, setelah ada petunjuk pimpinan, baru kami bersikap,” tandasnya.

Luga menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya pertimbangan fakta persidangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan JPU menuntut 12 tahun penjara. Selain menuntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kendati demikian, Luga enggan mengomentari putusan hakim yang memberikan diskon hingga empat tahun penjara. 

Terdakwa diketahui menyodomi anak korban berinisial WN sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terakhir kali terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00. 

DENPASAR – Setelah sempat pikir-pikir, Emannuel Alain Pascal Maillet, 53, akhirnya menerima hukuman majelis hakim yang mengganjarnya delapan tahun penjara.

Turis Prancis pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun itu tidak mengajukan banding.

Keputusan menerima hukuman itu diungkapkan salah seorang anggota tim pengacara terdakwa yang dimotori Maya Arshanti. “Klien kami menerima hukuman,” ujar Maya kemarin.

Dijelaskan, alasan terdakwa menerima lantaran hukuman sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Jika terdakwa banding, maka peluang untuk mendapatkan keringanan sangat kecil. Yang besar justru peluang hukuman diperberat. “Kami menerima dan menghormati putusan hakim,” tukasnya.

Jika terdakwa menerima, maka JPU masih belum bersikap. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengaku masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim.

“Pada intinya kami banding atau menerima masih menunggu instruksi pimpinan,” terang Luga. “Mungkin setelah Galungan, setelah ada petunjuk pimpinan, baru kami bersikap,” tandasnya.

Luga menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya pertimbangan fakta persidangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan JPU menuntut 12 tahun penjara. Selain menuntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kendati demikian, Luga enggan mengomentari putusan hakim yang memberikan diskon hingga empat tahun penjara. 

Terdakwa diketahui menyodomi anak korban berinisial WN sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terakhir kali terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/