25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 6:27 AM WIB

Yonda Ditahan, Ketua DPRD Badung: Ikuti Saja Proses Hukumnya

RadarBali.com – Polda Bali menolak tuntutan massa agar penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda ditangguhkan.

Kondisi ini membuat massa kecewa. Demikian juga dengan kuasa hukum anggota DPRD Badung itu, Agustinus Nahak.

Ditemui terpisah, Agustinus Nahak mengaku kecewa dengan penahanan kliennya. Alasannya, selama ini Yonda tidak pernah mangkir ketika pemanggilan dan selalu kooperatif selama pemeriksaan.

“Kalau kekhawatiran melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti itu tidak mungkin. Kita tahu bahwa Pak Made Wijaya (Yonda) merupakan seorang tokoh masyarakat dan juga Anggota DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berkas tersangka Yonda seharusnya sudah dilimpahkan Selasa (26/9) pagi. Namun, karena pihak kejaksaan masih ada kesibukan maka ditunda.

“Besok pagi (hari ini) pelimpahan dan sekalian kami juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan,” ujarnya.

Setelah mediasi, perwakilan massa dipertemukan dengan Made Wijaya di ruang Direktur Tahti AKBP Made Suyasa.

Saat pertemuan antara perwakilan massa dan Yonda yang menggunakan baju tahanan, hadir Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata.

Ditemui terpisah, Parwata mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan kepada Yonda agar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sampaikan agar menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas politisi PDIP ini. 

Ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan kepada Yonda sebagai anggota dewan, Parwata mengatakan tidak ada.

“Yonda sudah memiliki tim kuasa hukum sendiri sehingga kami tidak berikan lagi bantuan hukum,” beber Parwata yang juga sempat menemui ratusan krama Tanjung Benoa yang menunggu di luar pagar Mapolda Bali. 

RadarBali.com – Polda Bali menolak tuntutan massa agar penahanan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda ditangguhkan.

Kondisi ini membuat massa kecewa. Demikian juga dengan kuasa hukum anggota DPRD Badung itu, Agustinus Nahak.

Ditemui terpisah, Agustinus Nahak mengaku kecewa dengan penahanan kliennya. Alasannya, selama ini Yonda tidak pernah mangkir ketika pemanggilan dan selalu kooperatif selama pemeriksaan.

“Kalau kekhawatiran melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti itu tidak mungkin. Kita tahu bahwa Pak Made Wijaya (Yonda) merupakan seorang tokoh masyarakat dan juga Anggota DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berkas tersangka Yonda seharusnya sudah dilimpahkan Selasa (26/9) pagi. Namun, karena pihak kejaksaan masih ada kesibukan maka ditunda.

“Besok pagi (hari ini) pelimpahan dan sekalian kami juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan,” ujarnya.

Setelah mediasi, perwakilan massa dipertemukan dengan Made Wijaya di ruang Direktur Tahti AKBP Made Suyasa.

Saat pertemuan antara perwakilan massa dan Yonda yang menggunakan baju tahanan, hadir Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata.

Ditemui terpisah, Parwata mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan kepada Yonda agar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sampaikan agar menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas politisi PDIP ini. 

Ditanya terkait bantuan hukum yang diberikan kepada Yonda sebagai anggota dewan, Parwata mengatakan tidak ada.

“Yonda sudah memiliki tim kuasa hukum sendiri sehingga kami tidak berikan lagi bantuan hukum,” beber Parwata yang juga sempat menemui ratusan krama Tanjung Benoa yang menunggu di luar pagar Mapolda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/