26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 0:31 AM WIB

Terjerat Pinjol, Siprianus Lebu Raya Nekat Gelapkan Dana Perusahaan

 

DENPASAR– Berdalih terjerat pinjaman online (pinjol), Siprianus Lebu Raya nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Pria 46 tahun yang bekerja sebagai sales marketing PT Lotte Shopping Indonesia itu menilap uang pelanggan yang semestinya disetorkan ke perusahaan.

 

Atas perbuatan terdakwa , perusahaan mengalami kerugian Rp 171,7 juta. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ujar JPU Dina Sitepu, Jumat (28/1).

 

Sidang dipimpin hakim Kony Hartanto. “Pengakuan terdakwa uang untuk digunakan membayar pinjol,” tukas JPU Dina.

 

Menanggapi tuntutan JPU, Siprianus langsung mengajukan pembelaan lisan. Ia mengaku bersalah. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Siprianus memiliki tugas menghubungi pelanggan untuk menawarkan barang dan melakukan transaksi barang yang dipesan ke kasir.

 

Selain itu, Siprianus juga bertugas mengeluarkan barang yang sudah dipesan dengan memberikan invoice ke bagian pengeluaran barang.

 

Nah, selama Februari hingga April 2021, Siprianus menawarkan produk PT Lotte Grosir kepada Toko Qwat Jaya, Toko Urip Bali, UD Ramadhani, Toko Rejeki Indah, dan Toko Sari Agung.

 

Toko-toko tersebut kemudian memesan barang berupa mie instan, minyak goreng dan rokok. Kelima toko ini kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan. Total pesanan dari kelima toko tersebut sebesar Rp 224 juta lebih.

 

“Namun, setelah uang ditransfer, toko – toko itu belum mendapatkan semua barang yang di pesan. Bahkan ada toko yang sama sekali tidak menerima barang,” beber JPU Dina.

 

Pihak toko kemudian datang ke PT Lotte Shopping menagih barang yang sudah dibayar tetapi belum diterima. Ternyata, setelah dicek, barang pesanan sudah dikeluarkan dari gudang melalui Siprianus Lebu Raya.

 

Karena mendapat complain dari pelanggan, perusahaan kemudian memenuhi pesanan yang belum diterima senilai Rp171 juta lebih. Selanjutnya, PT Lotte Shopping melaporkan Siprianus ke polisi atas tuduhan penggelapan.

 

Menurut terdakwa, barang-barang pesanan dari toko setelah dikeluarkan dari gudang sebagian diantar ke pemesan. Sedangkan sebagiannya lagi dijual ke toko dan warung lain.

 

DENPASAR– Berdalih terjerat pinjaman online (pinjol), Siprianus Lebu Raya nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Pria 46 tahun yang bekerja sebagai sales marketing PT Lotte Shopping Indonesia itu menilap uang pelanggan yang semestinya disetorkan ke perusahaan.

 

Atas perbuatan terdakwa , perusahaan mengalami kerugian Rp 171,7 juta. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ujar JPU Dina Sitepu, Jumat (28/1).

 

Sidang dipimpin hakim Kony Hartanto. “Pengakuan terdakwa uang untuk digunakan membayar pinjol,” tukas JPU Dina.

 

Menanggapi tuntutan JPU, Siprianus langsung mengajukan pembelaan lisan. Ia mengaku bersalah. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Siprianus memiliki tugas menghubungi pelanggan untuk menawarkan barang dan melakukan transaksi barang yang dipesan ke kasir.

 

Selain itu, Siprianus juga bertugas mengeluarkan barang yang sudah dipesan dengan memberikan invoice ke bagian pengeluaran barang.

 

Nah, selama Februari hingga April 2021, Siprianus menawarkan produk PT Lotte Grosir kepada Toko Qwat Jaya, Toko Urip Bali, UD Ramadhani, Toko Rejeki Indah, dan Toko Sari Agung.

 

Toko-toko tersebut kemudian memesan barang berupa mie instan, minyak goreng dan rokok. Kelima toko ini kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan. Total pesanan dari kelima toko tersebut sebesar Rp 224 juta lebih.

 

“Namun, setelah uang ditransfer, toko – toko itu belum mendapatkan semua barang yang di pesan. Bahkan ada toko yang sama sekali tidak menerima barang,” beber JPU Dina.

 

Pihak toko kemudian datang ke PT Lotte Shopping menagih barang yang sudah dibayar tetapi belum diterima. Ternyata, setelah dicek, barang pesanan sudah dikeluarkan dari gudang melalui Siprianus Lebu Raya.

 

Karena mendapat complain dari pelanggan, perusahaan kemudian memenuhi pesanan yang belum diterima senilai Rp171 juta lebih. Selanjutnya, PT Lotte Shopping melaporkan Siprianus ke polisi atas tuduhan penggelapan.

 

Menurut terdakwa, barang-barang pesanan dari toko setelah dikeluarkan dari gudang sebagian diantar ke pemesan. Sedangkan sebagiannya lagi dijual ke toko dan warung lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/