MANGUPURA – I Made Darmayasa, 24, akhirnya bisa bernapas lega. Sepeda motor Vario miliknya yang hilang digondol maling 19 September lalu akhirnya ditemukan.
Tiga pelaku yakni Daniel Ndara Kadi, 28; Paulus Pati Kabeko, 22; dan Dominggus Katoda, 25 diamankan Reskrim Polsek Petang, Badung.
Tiga pemuda asal Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu masing-masing memiliki peranan berbeda.
Daniel sebagai otak pencurian, Paulus sebagai pemetik atau eksekutor, dan Dominggus sebagai penadah.
Uniknya, sepeda motor yang di pasaran seharga Rp 12 juta itu oleh dua pelaku dijual hanya Rp 1,5 juta.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja, kemarin.
AKP Suryatmaja mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasar laporan dari korban Darmayasa.
Laporan dengan nomor Dumas/18/IX/2019/Sek Petang, tertanggal 19 September 2019, itu korban mengaku kehilangan sepeda motor di Jalan Raya Banjar Samuan Kauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, pukul 03.00 .
Kepada penyidik, korban menjelaskan pada 18 September 2019, sekitar pukul18.00, melancong di sebuah warung
minum di daerah Abiansemal. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00, korban istirahat di gudang tempat pembuatan wadah di daerah Samuan Kauh.
Nah, saat itu motor Vario warna hitam putih DK 2185 FB yang diparkir raib. Korban sendiri tergolong teledor. Sebab dia membiarkan kunci dalam posisi mencantol.
“Sekitar pukul 03.00, korban terbangun dan melihat motornya sudah hilang,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Petang langsung menindaklanjuti laporan itu. Unit Reskrim Polsek Petang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Petang Ipda AAG Ari Dwipayana langsung olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan analisa TKP serta keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada Daniel Andra Kadi. Ini karena saat itu Daniel berada di TKP.
Daniel pun dikejar dan ditangkap di kosannya di Jalan Raya Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Hasil interogasi terhadap tersangka Daniel bahwa dia melakukan pencurian itu bersama dengan Paulus Pati Kabeko.
Paulus pun akhirnya ditangkap di kawasan Taman Pancing Timur, Desa Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Setelah keduanya tertangkap, mereka mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada sesama Sumba, Dominggus Katoda seharga Rp 1,5 juta.
Dominggus juga berhasil diamankan di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan bersama barang bukti motor milik korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna mendapat proses lebih lanjut. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah.
Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Pasalnya, meski mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi,
pihak kepolisian masih dalami keterangan para pelaku. Sebab kuat dugaan mereka sering melakukan curanmor.