27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:36 AM WIB

Menteri Bintang Mesti Perjuangkan Hak Perempuan Bali Korban Perceraian

DENPASAR – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bali bukan isu yang dianggap remeh. Persoalan tersebut telah berlansung cukup lama dan perlu ada upaya serius untuk menangani hal ini.

Hal ini pun menjadi tanggung jawab Gustri Ayu Bintang Puspayoga selaku Menteri PPA dari Bali yang baru saja dipilih oleh Presiden Jokowi untuk bekerja dan membantu Presiden dalam 5 tahun ke depan.

Ketua Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali dr. Lely Setyawati Kurniawan memiliki catatan tersendiri terkait kekerasan yang terjadi di Bali.

“Iya, yang jelas kita ingin Bali yang ramah anak dan tidak bias gender,” ujar dr. Lely Setyawati.

Lanjutnya, hak-hak perempuan Bali yang selama ini hilang karena perceraian atau diusir dari rumah harus diperjuangkan kembali.

“Bukan sekadar mengedepankan purusa, karena perempuan dan anak juga ciptaan Tuhan yang mulia,” ujarnya.

Di sisi lain, Ni Luh Gede Yastini, selaku Divisi Hukum dan Advokasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mendorong pengesahan

RUU yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan, salah satunya RUU penghapusan kekerasan seksual.

“Ini yang paling penting, karena dalam RUU penghapusan kekerasan seksual ini sangat komperensif dalam penanganan anak korban dan juga pelaku,” tegasnya.

 

DENPASAR – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bali bukan isu yang dianggap remeh. Persoalan tersebut telah berlansung cukup lama dan perlu ada upaya serius untuk menangani hal ini.

Hal ini pun menjadi tanggung jawab Gustri Ayu Bintang Puspayoga selaku Menteri PPA dari Bali yang baru saja dipilih oleh Presiden Jokowi untuk bekerja dan membantu Presiden dalam 5 tahun ke depan.

Ketua Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali dr. Lely Setyawati Kurniawan memiliki catatan tersendiri terkait kekerasan yang terjadi di Bali.

“Iya, yang jelas kita ingin Bali yang ramah anak dan tidak bias gender,” ujar dr. Lely Setyawati.

Lanjutnya, hak-hak perempuan Bali yang selama ini hilang karena perceraian atau diusir dari rumah harus diperjuangkan kembali.

“Bukan sekadar mengedepankan purusa, karena perempuan dan anak juga ciptaan Tuhan yang mulia,” ujarnya.

Di sisi lain, Ni Luh Gede Yastini, selaku Divisi Hukum dan Advokasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mendorong pengesahan

RUU yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan, salah satunya RUU penghapusan kekerasan seksual.

“Ini yang paling penting, karena dalam RUU penghapusan kekerasan seksual ini sangat komperensif dalam penanganan anak korban dan juga pelaku,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/