KUTA UTARA-Subari kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Kuta Utara.
Pemuda 25 tahun ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Kuta Utara karena mencuri seekor burung jenis Murai Batu milik korban bernama Bambang, 33.
Aksi pencurianya itu dilakukan oleh pria yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan, Gang Sastra, Nomor 6 Denpasar, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 05.00 pagi di Jalan Dalung Permai, Gang Bhuana Asri 5 Blok I 3 No. 124, Kuta Utara, Badung.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Androyuan Elim, menerangkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan LP-B/221/XI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, Tgl.05 November 2019.
Dalam laporannya, mengaku kemalingan seekor burung Murai Batu pada Minggu (3/11) sekitar pukul 05.00 pagi. Saat kejadian, korban sedang tidur.
Tiba-tiba pelaku datang mengendarai Honda Scoopy, lalu masuk ke halaman depan tetangga korban dengan cara memanjat pagar.
Pelaku kemudian mengambil seekor burung Murai Batu bersama sangkarnya yang digantung di samping rumah tetangga korban tersebut.
“Korban ini menitipkan burungnya itu disamping rumah tetangganya. Paginya, tetangga korban memberitahu bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumah dicuri orang,” terang Aiptu Androyuan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Berdadarkan hasil rekaman kamera CCTV, akhirnya identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Hingga akhirnya, pada Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00, pelaku dan barang bukti burung Murai Batu diamankan di rumah kosnya di Jalan Pendidikan, Gang Sastra, No.6, Denpasar.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta,” tandas Iptu Elim.
Kini selain mengamankan satu ekor burung Murai Batu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dikendarai pelaku saat beraksi.