NEGARA-Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka oknum advokat Bambang Suarso, Kamis (7/11) memasuki tahap penuntutan.
Sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Negara, Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana Ni Ketut Lili Suryanti, akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Perbuatan terdakwa telah membuat keluarga saksi korban Ismail dan Aisah mengalami kerugian materi sejumlah Rp 54 juta,” terang jaksa Lili
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Terdakwa juga telah berupaya mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum terdakwa yang dihadiri lima orang dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut masih dinilai terlalu berat bagi terdakwa karena sudah ada surat perdamaian dengan saksi.
“Kami akan mengajukan pledoi,” tegasnya Ketut Suasana Nira Saputra.
Menurutnya, perdamaian yang telah dilakukan dalam bentuk penyerahan uang sebesar Rp 10 juta dari Rp 54 juta yang digunakan terdakwa.
Penyerahan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik dari terdakwa, namun belum bisa membayar sesuai nilai kerugian.
“Kekurangan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dengan penyerahan uang tersebut, terdakwa mengakui telah menggunakan uang yang dibayar oleh saksi korban.
Akan tetapi, perbuatan terdakwa sebenarnya antara pengacara dan kliennya. Pengembalian tersebut, lanjutnya, bukan permintaan dari saksi korban, tetapi itikad baik dari terdakwa.
“Perbuatan mengambil uang itu memang ada, tapi itu bukan perbuatan pidana, itu tetap perbuatan perdata. Makanya kami mohon putusan onslag. Karena perbuatan itu tetap ada, tapi bukan pidana,” tegasnya.
Terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.
Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.
Namun uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.
Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.
Karena sebelumnya, sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan