DENPASAR – I Made Agus Darmayana, 40, oknum polisi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya sesama anggota polisi Kadek Widhiantara alias Moce.
Perbuatan Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan,” tegas hakim I Wayan Kawisada kemarin.
Mendengar putusan hakim, pria asal seputaran Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat, itu tertunduk.
Meski mendapat keringanan hukuman, terdakwa melalui pengacaranya tidak langsung menerima.
Mereka memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah harus menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E Bawegan.
Sebelumnya, jaksa Peggy meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, jaksa Peggy juga meyatakan pikir-pikir.