24.8 C
Jakarta
16 September 2024, 7:28 AM WIB

Polisi Tangkap WN Prancis Pengedar Narkoba di Kawasan Sanur

DENPASAR- Samuel Pierre Danguny, pria warga Negara Prancis ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali.

 

Pria 44 tahun ini ditangkap pada Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 di Jalan Danau Tondano, Banjar Dangin Peken, Desa Intaran Sanur, Denpasar Selatan, atas dugaan mengedarkan narkoba.

 

Dari penangkapan Pierre, petugas mengamankan sejumlah narkotika berbagai jenis, speerti diantaranya 6 paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram; 2 paket hasish dengan berat bersih 15,83 gram, dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram. 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (18/2) mengatakan pelaku merupakan pengedar yang mendapatkan sejumlah barang itu dari seorang rekannya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku membeli sejumlah barang narkoba itu seharga Rp. 8.700.000.

 

“Pelaku membeli dengan cara menggunakan perahu boat dari Padang Bay ke Gili Air Lombok NTB dan kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka di Jalan Danau Tondano,” kata Kombes Ruddi, Senin (18/3) sore. 

 

Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.

“Tersangka sendiri mengaku alasannya datang ke Bali untuk liburan dengan visa sosial budaya,” tambah Ruddi.

 

Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan. 

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR- Samuel Pierre Danguny, pria warga Negara Prancis ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali.

 

Pria 44 tahun ini ditangkap pada Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 di Jalan Danau Tondano, Banjar Dangin Peken, Desa Intaran Sanur, Denpasar Selatan, atas dugaan mengedarkan narkoba.

 

Dari penangkapan Pierre, petugas mengamankan sejumlah narkotika berbagai jenis, speerti diantaranya 6 paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram; 2 paket hasish dengan berat bersih 15,83 gram, dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram. 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (18/2) mengatakan pelaku merupakan pengedar yang mendapatkan sejumlah barang itu dari seorang rekannya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku membeli sejumlah barang narkoba itu seharga Rp. 8.700.000.

 

“Pelaku membeli dengan cara menggunakan perahu boat dari Padang Bay ke Gili Air Lombok NTB dan kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka di Jalan Danau Tondano,” kata Kombes Ruddi, Senin (18/3) sore. 

 

Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.

“Tersangka sendiri mengaku alasannya datang ke Bali untuk liburan dengan visa sosial budaya,” tambah Ruddi.

 

Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan. 

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/