DENPASAR – Pencurian data nasabah bank nasional melalui ATM semakin marak. Pelakunya pun kebanyakan orang asing dari Bulgaria.
Dengan peranti yang sangat sederhana, pelaku bisa mencuri data nasabah yang bertransaksi di dalam ATM. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (18/11).
Adalah terdakwa Stoyanov Georgi Ivanov, 43, yang mencuri data nasabah BNI di Ubud, Gianyar. Tepatnya di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.
Meski duduk sebagai pesakitan, Stoyanov tetap dingin. Ia seperti tidak menyesali perbuatannya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di negaranya itu mendapat upah berupah mata uang euro (EUR).
Dalam menjalankan aksinya dia mendapat EUR 150 sampai EUR 200. Jika dirupiahkan sekitar Rp 2,5 juta – Rp 3 juta (kurs Rp 15.500). Ia mengaku disuruh temannya warga Rusia bernama Oleg.
“Terdakwa telah dengan sengaja tanpa atau melawan hukum mengakases komputer atau simtem elektronik milik orang lain
dengan cara apapun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.
Lebih lanjut dijelaskan, Stoyavov melakukan aksinya sebulan leih. Dari 2 – 31 Agustus 2019. Ulahnya itu baru diketahui pihak BNI pada 28 Agustus 2019 ketika mendapat
laporan dari tim patroli internal BNI, bahwa ditemukam alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin.
Temuan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melapor ke Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Aparat kemudian melakukan penelusuran dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di dua ATM tersebut.
Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target opersi.
Tepat pada 31 Agustus 2019 pukul 03.00, aparat melihat terdakwa datang ke mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.
“Saat itu Stoyanov terlihat sedang mengambil kamera yang pengintai yang dipasangnya. Nah pada saat dia keluar dari dalam mesin ATM,
aparat langsung melakukan penangkapan. Stoyanov bersama barang bukti pun kemudian dibawa ke Polda Bali,” beber JPU dari Kejati Bali, itu.
Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan menganti, melepas alat yang dipasang dilampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan teranganggunya sistem elektronik atau mesin ATM Bank BNI tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas jaksa Eddy.
Jaksa Eddy mendakwa Stoyanov dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE. JPU juga memasang Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) UU yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Bank BNI. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.