25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 23:44 PM WIB

MIRIS! Setelah Perkosa Mahasiswi Cantik, Duo Dukun Cabul Gerayangi…

DENPASAR – Duo dukun cabul IKKY, 40, dan IKOS, 42, resmi ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang mahasiswi perguruan tinggi di Denpasar berinisial NKMA, 18.

Keduanya dijadikan tersangka setelah memerkosa korban di sebuah penginapan di Jalan Pidada, Ubung Kaja, Denpasar, Minggu (7/10) lalu.

Penangkapan tersangka bermula ketika IKKY yang merupakan otak dari pencabulan mengajak IKOS datang ke rumah korban yang tinggal bareng kakeknya bernama Sipeng.

Di sana keduanya mengatakan korban yang kerap mengalami sakit panas menderita penyakit nonmedis. Keterangan tersangka membuat kakek korban percaya begitu saja.

Selang beberapa hari kemudian, yakni Minggu (7/10) sekitar jam 10.00, IKKY dan  IKOS datang ke rumah kakek (Pak Sipeng, red) untuk melakukan persembahyangan.

Dua-duanya pun memetakan tempat persembahyangan di dua tempat. “Pintar dukun cabul itu, kepada yang kakek mereka mengaku akan sembahyang di Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha.

Karena sudah tua dan sakit-sakitan, kakek Sipeng tidak bisa ikut sehingga cucunya (korban, red) diajak  oleh  tersangka,” terang sumber.

Tersangka lalu meminjam mobil Honda City warna putih  milik  keluarga  korban untuk sembahyang.

“Ternyata mereka tidak ke dua pura itu, malah diajak keliling. Korban diajak ke penginapan di Jalan Pidada, dan dilakukan ritual di sana,” bebernya.

Sampai di sana sekitar pukul 12.00, IKOS langsung  memesan  kamar  nomor. 4. Mereka kemudian  melakukan  ritual.  

Setelah itu IKKY menggandeng NKMA ikut masuk ke kamar. Ritual yang dimaksud itu merupakan modus.

Dalam ritual itu, korban disuruh mengikuti arahan para pelaku yakni melangkah ke sana-sini hingga diarahkan untuk membuka pakaiannya.

Korban dengan lantang menolak ketika disuruh melucuti pakaian. Karena itulah tersangka  IKKY mengancam  akan membunuh korban menggunakan  pisau.

“Karena ketakutan, mahasiswa ini terpaksa pasrah ketika pakaiannya dibuka oleh IKKY hingga  tak ada sehelai benang terdapat pada tubuh korban,” cetus sumber.

Di sanalah akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua tersangka.

Usai menyetubuhi korban, kedua  tersangka mengajak  korban sembahyang ke Pura Goa  Gong sambil mengajak adik korban.

Dalam perjalanan pulang usai melakukan persembahyangan IKKY kembali  merayu  dan  berpura-pura  mengobati  adik  korban.

“Ya dia menggerayangi  tubuh adik korban. Beruntung, pelaku ditelepon oleh kakek  korban. Tersangka berhenti melanjutkan  perbuatan tersebut dan balik ke rumah sang kakak,” terang sumber.

Setelah mengembalikan mobil, ke dua tersangka pun pamit pulang dan memestikan kepada sang kakek bahwa sejumlah ritual persembahyangan di dua pura Goa Gong dan Jagatnata telah dilakukan.

Aksi bejat para pelaku ini terungkap setelah sang kakek menginterogasi cucu (korban, red). Kasus ini pun terungkap. Kakek korban kemudian melapor ke polisi.

Berdasar laporan tersebut, kedua tersangka akhirnya ditangkap.

 

DENPASAR – Duo dukun cabul IKKY, 40, dan IKOS, 42, resmi ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang mahasiswi perguruan tinggi di Denpasar berinisial NKMA, 18.

Keduanya dijadikan tersangka setelah memerkosa korban di sebuah penginapan di Jalan Pidada, Ubung Kaja, Denpasar, Minggu (7/10) lalu.

Penangkapan tersangka bermula ketika IKKY yang merupakan otak dari pencabulan mengajak IKOS datang ke rumah korban yang tinggal bareng kakeknya bernama Sipeng.

Di sana keduanya mengatakan korban yang kerap mengalami sakit panas menderita penyakit nonmedis. Keterangan tersangka membuat kakek korban percaya begitu saja.

Selang beberapa hari kemudian, yakni Minggu (7/10) sekitar jam 10.00, IKKY dan  IKOS datang ke rumah kakek (Pak Sipeng, red) untuk melakukan persembahyangan.

Dua-duanya pun memetakan tempat persembahyangan di dua tempat. “Pintar dukun cabul itu, kepada yang kakek mereka mengaku akan sembahyang di Pura Goa Gong dan Pura Jagatnatha.

Karena sudah tua dan sakit-sakitan, kakek Sipeng tidak bisa ikut sehingga cucunya (korban, red) diajak  oleh  tersangka,” terang sumber.

Tersangka lalu meminjam mobil Honda City warna putih  milik  keluarga  korban untuk sembahyang.

“Ternyata mereka tidak ke dua pura itu, malah diajak keliling. Korban diajak ke penginapan di Jalan Pidada, dan dilakukan ritual di sana,” bebernya.

Sampai di sana sekitar pukul 12.00, IKOS langsung  memesan  kamar  nomor. 4. Mereka kemudian  melakukan  ritual.  

Setelah itu IKKY menggandeng NKMA ikut masuk ke kamar. Ritual yang dimaksud itu merupakan modus.

Dalam ritual itu, korban disuruh mengikuti arahan para pelaku yakni melangkah ke sana-sini hingga diarahkan untuk membuka pakaiannya.

Korban dengan lantang menolak ketika disuruh melucuti pakaian. Karena itulah tersangka  IKKY mengancam  akan membunuh korban menggunakan  pisau.

“Karena ketakutan, mahasiswa ini terpaksa pasrah ketika pakaiannya dibuka oleh IKKY hingga  tak ada sehelai benang terdapat pada tubuh korban,” cetus sumber.

Di sanalah akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua tersangka.

Usai menyetubuhi korban, kedua  tersangka mengajak  korban sembahyang ke Pura Goa  Gong sambil mengajak adik korban.

Dalam perjalanan pulang usai melakukan persembahyangan IKKY kembali  merayu  dan  berpura-pura  mengobati  adik  korban.

“Ya dia menggerayangi  tubuh adik korban. Beruntung, pelaku ditelepon oleh kakek  korban. Tersangka berhenti melanjutkan  perbuatan tersebut dan balik ke rumah sang kakak,” terang sumber.

Setelah mengembalikan mobil, ke dua tersangka pun pamit pulang dan memestikan kepada sang kakek bahwa sejumlah ritual persembahyangan di dua pura Goa Gong dan Jagatnata telah dilakukan.

Aksi bejat para pelaku ini terungkap setelah sang kakek menginterogasi cucu (korban, red). Kasus ini pun terungkap. Kakek korban kemudian melapor ke polisi.

Berdasar laporan tersebut, kedua tersangka akhirnya ditangkap.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/