GIANYAR– Blokade yang dipasang puluhan warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Rabu sore (20/11) pukul 18.00 dibongkar paksa.
Warga tak berkutik ketika blokade dari dahan pohon kelapa, ranting dan bambu runcing dimasukkan ke dalam mobil polisi.
Salah satu warga Selasih, Wayan Kariasa, menyatakan, sebelum dibongkar, warga dikumpulkan oleh polisi.
Setelah diberikan penataran, petugas berpakaian preman langsung membongkar blokade itu.
“Blokade sudah dibongkar paksa. Warga tidak bisa berkutik. Mungkin karena jumlah warga sudah sedikit,” ujarnya, Kamis (21/11).
Kata dia, saat petugas membongkar blokade kayu yang berisi beberapa spanduk, warga tak berdaya.
“Warga cuma sebagai penonton aja. Apalagi diancam kalau ada yang keberatan masalah pembongkaran paksa tersebut akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). Diangkut semuanya,” jelasnya.
Apabila warga masih nekat kembali memblokade jalan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Dan kalau lagi bikin blokade jalan, semua warga juga akan diangkut oleh pihak kepolisian,” keluhnya.
Kariasa menambahkan, warga spontan memblokade jalan karena ada dua unit alat berat masuk desa mereka.
Alat berat itu rencananya akan mengeruk lahan seluas 144 hektar.
“Tapi alat berat itu masih ada di sini. Belum ngeruk. Tapi alat itu dijaga sama Polsek,” jelasnya.
Perlawanan warga terhadap investor, kata dia, semata-mata untuk mencari kejelasan.
Dari 144 hektar lahan yang diklaim investor, di dalamnya ada beberapa tanah hak milik warga.
Bahkan, ada 6 pura berdiri. “Lahan ini menjadi tumpuan kami untuk hidup cari makan. Kalau dikeruk lahan ini, kemana kami cari makan? Apalagi di dalam ada pura,” sesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, yang memimpin pembongkaran blokade membenarkan membongkar paksa blokade.
“Fokus saya, bukan memihak PT dan warga. Kesalahan di sana, kenapa jalan umum di blokir?. Kalau blokir jalan, otomatis ganggu ketertiban umum yang akan gunakan jalan itu,” ujar Deni, kemarin.
Deni membeberkan dasar pembongkaran blokade. Sesuai Pasal 192 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan untuk lalu lintas umum. Atau merintangi jalan umum, darat atau air. Diancam pidana 9 tahun penjara bila menimbulkan bahaya keamanan. Disana ada bahaya. Karena selain dari pohon, terdiri dari bambu runcing. Dan ada beberapa ban. Itu menimbulkan bahaya lalu lintas,” bebernya.
Atas dasar itu, maka polisi membubarkan paksa. “Maka jajaran polisi terpaksa membubarkan secara paksa terhadap barang yang diletakkan oleh oknum warga di tengah jalan. Sehingga akses jalan terputus,” tegasnya.
Deni menambahkan, belum ada warga yang diamankan. “Untuk proses disana, petunjuk pak Kapolres dan koordinasi pak bupati, akan dilakukan mediasi terlebih dulu. Difasilitasi Pemda, antara PT dan masyarakat penggarap,” terangnya.
Deni mengakui, alat berat masih di Selasih. “Itu seizin Bendesa dan Klian dinas. Masalah peletakan alat berat di sana, urusan PT dan desa. Mau taruh dimana, itu terserah,” jelasnya.
Sedangkan, untuk keamanan ada polisi yang berjaga berpatroli. Deni mengaku, pihak PT sempat bertemu dengannya di ruangan pada Kamis siang.
“Tadi ada pertemuan dengan PT. Kami sarankan PT, untuk tidak melakukan pekerjaan, sambil melakukan mediasi,” pungkasnya.