NEGARA – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terkait kasus korupsi perjalanan dinas dan korupsi Stikes stitna sudah selesai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.
Meski sudah selesai disidangkan, namun hingga kini, dua PK yang diajukan Winasa belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, kesimpulan sidang PK terkait kasus korupsi perjalanan dinas sudah diserahkan pengadilan Tipikor Denpasar pada MA untuk diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
“Kesimpulan sidang PK tidak dibacakan, langsung dikirim ke MA. Kami masih menunggu apa putusannya nanti,” jelasnya.
Menurutnya, dalam sidang PK kasus perjalanan dinas dengan terpidana I Gede Winasa, membawa novum mengenai standar operasional prosedur (SOP) perjalanan dinas.
Inti dari permohonan PK menyebutkan bahwa proses perjalanan dinas, mulai dari pembelian tiket merupakan tanggung jawab dari ajudan dan sekretaris yang mengurus semua jadwal dan pembelian tiket.
“Kami berpendapat hal itu bukan novum,” tegasnya.
Pasalnya, novum yang dibawa Winasa sudah pernah disampaikan saat sidang perkara perjalanan dinas.
Bahkan, pendapat Winasa yang menyebut hal tersebut sebagai novum sudah menjadi pertimbangan putusan, bahwa perjalanan dinas yang dilakukan merupakan tanggungjawab dari Winasa sebagai bupati saat itu.
Meski sidang PK kasus perjalanan dinas sudah selesai, putusan masih menunggu MA. Selain putusan PK kasus korupsi perjalanan dinas, putusan PK terkait kasus Stikes dan Stitna, sampai saat ini juga belum turun dari MA.
“Kami masih tunggu putusan dua PK kasus korupsi Winasa dari MA. Belum tahu juga kapan turun putusannya,” tandasnya.
Gugatan PK yang disampaikan Winasa terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas. Putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pada tingkat banding pengadilan tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum 7 tahun penjara.
Pada tingkat kasasi, MA menolak kasasi Winasa. Justru hukuman kasus perjalanan dinas tersebut justru ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Sedangkan dalam korupsi Stikes dan Stitna, Kasasi MA diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.