DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), direspons positif DPRD Bali.
Dewan mendukung langkah Gubernur Bali Wayan Koster untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga memperbaiki kesejahteraan PNS dengan meningkatkan TPP.
Peningkatan TPP ini berlaku untuk Sekda dan Kepala OPD, jabatan administrator eselon III, jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional yang terdiri dari
Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB, guru PNS, serta PNS (para medis, penyuluh, widya iswara, pustakawan, dan sejenisnya), maupun jabatan pelaksana.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan mendukung sepenuhnya kenaikan kesejahteraan pejabat atau ASN
dengan harapan hal tersebut bisa dijadikan motivasi untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Sugawa Korry, kenaikan TPP agar dibarengi pula dengan peningkatan disiplin dan loyalitas PNS.
Peningkatan TPP tidak lepas dari kemampuan keuangan daerah. Terutama setelah dilakukan efisiensi anggaran karena penggabungan beberapa perangkat daerah.
“Kami dari DPRD sesuai dengan fungsi dan tugas pengawasan akan monitor pengaruh kenaikan tunjangan tersebut terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Politisi Golkar asal Buleleng ini.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan TPP Sekda dari Rp 30 juta menjadi Rp 55 juta. Kemudian Kepala OPD dari awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta.
Staf ahli dari Rp 25 juta menjadi Rp 34 juta, Sekretaris, Kabid, dan Kabag OPD dari Rp 12 juta menjadi Rp 16 juta.
Kepala Bidang/Bagian di Dinas dari Rp 9,6 juta menjadi Rp 13 juta, Kepala Sub dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta, serta Kepala Sub Bidang di UPT dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 8 juta.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, TPP memang naik tapi alokasi anggaran untuk kenaikan itu justru turun dibandingkan sebelumnya.
Ini lantaran jumlah pejabat sekarang berkurang dengan adanya perampingan OPD dari semula 49 menjadi 41.
Jumlah jabatan eselon II juga berkurang dari 49 menjadi 41. Demikian pula jabatan eselon III dari 263 menjadi 249, dan jabatan eselon IV dari 856 menjadi 726.