MANGUPURA – Aksi bejat oknum guru SD di Mengwi, Badung berisinal AAKW, 50, sungguh keterlaluan. Apalagi statusnya adalah seorang guru yang seharusnya digugu dan ditiru.
Karena itu, selain ancaman pidana penjara, tersangka terancam diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat.
Pemecatan ini dilakukan setelah ada keputusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala SDN 4 Sembung IB Putu Suela tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa tersangka.
Sebab, saat ini kasusnya sudah ada di ranah aparat penegak hukum. “Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke pihak kepolisian saja,” ucap IB Putu Suela.
Ia mengakui, pihaknya sudah melakukan pertemuan baik dengan UPT Disdikpora Kecamatan Mengwi, Komite Sekolah, serta pihak terkait yang lain menyikapi kasus yang terjadi.
Namun, lagi-lagi pihaknya enggan menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Hanya saja ia menegaskan jika salah satu oknum guru
yang tersandung kasus pencabulan terhadap siswanya sudah sejak kemarin tidak masuk kerja. “Iya, dari kemarin tidak masuk,” ucapnya.
Sementara mengenai keganjilan dari kepribadian pelaku selama mengajar di SD 4 Sembung, sepengetahuan Putu Suela tidak ada.
Namun oknum guru tersebut berstatus PNS tersebut sudah sejak tahun 2010 mengajar di SD 4 Sembung. “Yang saya tahu tidak ada keanehan,” ungkapnya.
Begitu juga Kasubbid Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Badung AA Ngurah Jambe Suryawibawa, mengakui telah bertemu dengan pihak sekolah.
“Iya, tadi sudah bertemu dengan kepala sekolah langsung. Kami membahas khususnya masalah kepegawaian yang bersangkutan.
Kami juga akan ke Polres Badung untuk menanyakan kebenaran penahanan yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut, pemecatan tersebut dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau sudah terbukti di pengadilan.
Nah, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan tidak diberikan penghasilan apa pun.
“Kalau yang berangkutan terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat, kalau sudah ada keputusan yang inkrah, ” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa sangat menyayangkan tindakan oknum guru yang seharusnya memberikan contoh perilaku dan budi pekerti yang baik.
Jika terbukti dan sudah ada kekuatan hukum tetap, Adi Arnawa memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut.
“Kalau itu benar dilakukannya, terus terang saya kecewa. Guru harusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, kepada lingkungannya. Tapi ini malah berbuat amoral,”tegasnya.
Pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung untuk ikut mengawal kasus, yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian ini.
“Kalau diminta keterangan oleh pihak kepolisian, saya harapkan Disdikpora maupun pihak terkait di sekolah memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar Sekda asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Pihaknya juga mengintruksikan kepada Disdikpora Badung melakukan evaluasi kedalam dengan lebih ketat melakukan pengawasan kepada guru dan anak didik.
Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera diambil tindakan, sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.