27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:45 AM WIB

Terbukti Korupsi LPD, Eks Bendesa Adat Kapal Diganjar Setahun Penjara

DENPASAR – Mantan pengurus LPD Desa Adat Kapal benar-benar “bedol desa” alias beramai-ramai masuk penjara.

Setelah menghukum mantan Ketua LPD dan lima orang kolektor atau juru tagih, kemarin (22/1) giliran tiga orang mantan pengawas yang dinyatakan bersalah mengorupsi dana LPD Desa Adat Kapal.

Ketiga orang tersebut adalah AA Gede Dharmayasa, 67, mantan Bendesa Adat Kapal, IB Swastika, 55, dan I Nyoman Nada, 57.

Ketiganya menjabat pengawas LPD Desa Adat Kapal pada 2008-2016. Ketiganya pun kini harus menyusul para koleganya yang sudah lebih dulu merasakan pengapnya penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila menyatakan, bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” tandas hakim Sukanila.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga diganjar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk bersikap.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar pengacara ketiga terdakwa. Hal senada diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera.

Sebelumnya, dalam berkas terpisah mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, diganjar 3,5 tahun penjara.

Sementara lima kolektor atau juru tagih yakni Ni Luh Rai Kristianti, 50, divonis tujuh tahun penjara; Ni Kadek Ratna Ningsih, 37, divonis lima tahun penjara; dan Ni Wayan Suwardiani, 36, divonis dua tahun dan empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih, 36, divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti, 42, divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara.

Perbuatan para terdawka tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425.

DENPASAR – Mantan pengurus LPD Desa Adat Kapal benar-benar “bedol desa” alias beramai-ramai masuk penjara.

Setelah menghukum mantan Ketua LPD dan lima orang kolektor atau juru tagih, kemarin (22/1) giliran tiga orang mantan pengawas yang dinyatakan bersalah mengorupsi dana LPD Desa Adat Kapal.

Ketiga orang tersebut adalah AA Gede Dharmayasa, 67, mantan Bendesa Adat Kapal, IB Swastika, 55, dan I Nyoman Nada, 57.

Ketiganya menjabat pengawas LPD Desa Adat Kapal pada 2008-2016. Ketiganya pun kini harus menyusul para koleganya yang sudah lebih dulu merasakan pengapnya penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila menyatakan, bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” tandas hakim Sukanila.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga diganjar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk bersikap.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar pengacara ketiga terdakwa. Hal senada diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera.

Sebelumnya, dalam berkas terpisah mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, diganjar 3,5 tahun penjara.

Sementara lima kolektor atau juru tagih yakni Ni Luh Rai Kristianti, 50, divonis tujuh tahun penjara; Ni Kadek Ratna Ningsih, 37, divonis lima tahun penjara; dan Ni Wayan Suwardiani, 36, divonis dua tahun dan empat bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih, 36, divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti, 42, divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara.

Perbuatan para terdawka tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/