27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:05 AM WIB

Video Odor-odor, Foto Syur Hingga CD Selingkuhan Anggota TNI Dibakar

DENPASAR – Oditurat Militer III-13 Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti pelanggaran dari para prajurit yang telah disidangkan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Kamis (30/1) siang di Kantor Otmil III-13 di Jalan Raya Puputan Renon Nomor 7, Denpasar.

Dalam pemusnahan ini salah satu barang yang dimusnahkan adalah satu keping CD  yang didalamnya berisikan video porno

dan foto vulgar antara anggota TNI yang telah disidangkan dengan pasangan selingkuhannya dari masyarakat sipil. 

Selain itu dari kasus ini, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa pakaian dalam sang wanita selingkuhan seperti BH dan celana dalam, juga baju dan celana.

“Kasus asusila ini dimana si anggota TNI punya pacar lagi dari masyarakat sipil. Kemudian istrinya melaporkan.

Sehingga barang buktinya ada pakaian dalam juga,” terang Kolonel Chk. Tarmizi selaku Kaotmil III-13 Denpasar di sela pemusnahan barang bukti.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tujuh terpidana anggota militer yang melakukan pelanggaran dan diadili di Pengadilan Militer sejak tahun 2017 lalu.

Selain kasus asusila ini, jenis pelanggaran lain yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan ini seperti kasus narkoba, kasus kekerasan, kepemilikan senjata api rakitan besert pelurunya, air softgun. 

Sehingga selain bra, celana dalam dan CD barng bukti seperti senjata api rakitan beserta peluru, air soft gun, alat hisap sabu dan beberapa berkas lainnya dari tujuh terpidana tersebut dimusnahkan.

Senjata api rakitan dan air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besi, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Jadi, anggota yang sudah melanggar ini menjalani hukuman di Masmil Surabaya. Ada yang sudah bebas dan ada yang masih menjalani hukumannya.

Dan, tentunya harapan kami agar ke depannya semakin hari semakin sedikit juga pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI khususnya dari Kodam IX Udayana,” tandasnya.

Sementara itu, pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh Mayor Laut (Kh) Bagus Partha Wijaya selaku anggota Pok Kimil dari Pengadilan Militer III-14 Denpasar,

Kapten I Gusti Nyoman Wiranata selaku Dansatlak Lidik dari Pomdam IX Udayana, dan Lettu Pom Sofwan Hariadi selaku Kasubsi Riksa Satpom Lanut I Gusti Ngurah Rai.

DENPASAR – Oditurat Militer III-13 Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti pelanggaran dari para prajurit yang telah disidangkan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Kamis (30/1) siang di Kantor Otmil III-13 di Jalan Raya Puputan Renon Nomor 7, Denpasar.

Dalam pemusnahan ini salah satu barang yang dimusnahkan adalah satu keping CD  yang didalamnya berisikan video porno

dan foto vulgar antara anggota TNI yang telah disidangkan dengan pasangan selingkuhannya dari masyarakat sipil. 

Selain itu dari kasus ini, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa pakaian dalam sang wanita selingkuhan seperti BH dan celana dalam, juga baju dan celana.

“Kasus asusila ini dimana si anggota TNI punya pacar lagi dari masyarakat sipil. Kemudian istrinya melaporkan.

Sehingga barang buktinya ada pakaian dalam juga,” terang Kolonel Chk. Tarmizi selaku Kaotmil III-13 Denpasar di sela pemusnahan barang bukti.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tujuh terpidana anggota militer yang melakukan pelanggaran dan diadili di Pengadilan Militer sejak tahun 2017 lalu.

Selain kasus asusila ini, jenis pelanggaran lain yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan ini seperti kasus narkoba, kasus kekerasan, kepemilikan senjata api rakitan besert pelurunya, air softgun. 

Sehingga selain bra, celana dalam dan CD barng bukti seperti senjata api rakitan beserta peluru, air soft gun, alat hisap sabu dan beberapa berkas lainnya dari tujuh terpidana tersebut dimusnahkan.

Senjata api rakitan dan air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besi, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Jadi, anggota yang sudah melanggar ini menjalani hukuman di Masmil Surabaya. Ada yang sudah bebas dan ada yang masih menjalani hukumannya.

Dan, tentunya harapan kami agar ke depannya semakin hari semakin sedikit juga pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI khususnya dari Kodam IX Udayana,” tandasnya.

Sementara itu, pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh Mayor Laut (Kh) Bagus Partha Wijaya selaku anggota Pok Kimil dari Pengadilan Militer III-14 Denpasar,

Kapten I Gusti Nyoman Wiranata selaku Dansatlak Lidik dari Pomdam IX Udayana, dan Lettu Pom Sofwan Hariadi selaku Kasubsi Riksa Satpom Lanut I Gusti Ngurah Rai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/