33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:40 PM WIB

[OMG] Oknum Mahasiswi Jual Teman Sendiri dengan Tarif Rp 700 ribu

NEGARA-Kasus prostitusi online dengan tersangka oknum mahasiswi Jembrana Bali berinisial Putu CS, 19, benar-benar bikin heboh jagat Bali.

Bahkan pascaditangkap dan ditahan, terungkap jika oknum mahasiswi berusia 19 tahun ini cukup rapi melakukan transaksi prostitusi.

Hal ini terlihat saat tersangka Putu CS menawarkan korban, Ni Luh Putu E, 29, yang merupakan temannya sendiri pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Seper dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan.

Dikonfirmasi, Kamis (30/1), ia mengatakan jika tersangka menawarkan korban pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu.

Apabila full time, tersangka menawarkan temannya seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

“Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati,” ujarnya.  

 

NEGARA-Kasus prostitusi online dengan tersangka oknum mahasiswi Jembrana Bali berinisial Putu CS, 19, benar-benar bikin heboh jagat Bali.

Bahkan pascaditangkap dan ditahan, terungkap jika oknum mahasiswi berusia 19 tahun ini cukup rapi melakukan transaksi prostitusi.

Hal ini terlihat saat tersangka Putu CS menawarkan korban, Ni Luh Putu E, 29, yang merupakan temannya sendiri pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Seper dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan.

Dikonfirmasi, Kamis (30/1), ia mengatakan jika tersangka menawarkan korban pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu.

Apabila full time, tersangka menawarkan temannya seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

“Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati,” ujarnya.  

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/