27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:36 AM WIB

Berkas Dua Tersangka Korupsi Santunan Kematian Dikembalikan, karena..

NEGARA- Pascavonis 4 tahun bagi terdakwa dugaan santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Jembrana, penyidik Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap pertama dua tersangka Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa.

Berkas yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana tersebut masih belum lengkap. “Berkas sudah kami P18 (berkas belum lengkap),” jelasnya.

Sayang, berkas tahap pertama dikembalikan lagi.

Dikembalikannya berkas milik tersangka karena masih banyak yang belum lengkap, baik dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Namun berkas tersebut masih belum dikembalikan (P19) pada penyidik.

“Banyak yang belum lengkap, berkas minggu depan kami kembalikan,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini selain menyeret klian, salah seorang PNS, Indah Suryaningsih sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menurut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain.

Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif diantarnya kepada Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk Tumari mendapatkan Rp 18.600.000; Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ni Luh Sridani Rp 29.000.000; Kepala Lingkungan Jineng Agung Gilimanuk I Komang Budiarta menerima uang Rp 7.700.000.

Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan menerima Rp 75.800.000; Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa menerima uang Rp 32.000.000; kaur pemerintahan Desa Baluk I Gede Budhiarsa menerima uang Rp 4.200.000. Selain kepala kewilayahan dan kaur tersebut, satu orang lagi juga menerima uang sebesar Rp 400.000, bernama Saniyah saat itu sebagai PKK.

NEGARA- Pascavonis 4 tahun bagi terdakwa dugaan santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Jembrana, penyidik Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Jembrana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap pertama dua tersangka Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa.

Berkas yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana tersebut masih belum lengkap. “Berkas sudah kami P18 (berkas belum lengkap),” jelasnya.

Sayang, berkas tahap pertama dikembalikan lagi.

Dikembalikannya berkas milik tersangka karena masih banyak yang belum lengkap, baik dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Namun berkas tersebut masih belum dikembalikan (P19) pada penyidik.

“Banyak yang belum lengkap, berkas minggu depan kami kembalikan,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini selain menyeret klian, salah seorang PNS, Indah Suryaningsih sudah divonis bersalah dan diganjar dengan 4 tahun pidana penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, namun jaksa masih banding karena denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa menurut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp239 juta.

Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain.

Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif diantarnya kepada Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk Tumari mendapatkan Rp 18.600.000; Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ni Luh Sridani Rp 29.000.000; Kepala Lingkungan Jineng Agung Gilimanuk I Komang Budiarta menerima uang Rp 7.700.000.

Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan menerima Rp 75.800.000; Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa menerima uang Rp 32.000.000; kaur pemerintahan Desa Baluk I Gede Budhiarsa menerima uang Rp 4.200.000. Selain kepala kewilayahan dan kaur tersebut, satu orang lagi juga menerima uang sebesar Rp 400.000, bernama Saniyah saat itu sebagai PKK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/