26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 1:55 AM WIB

Tega Jual karena Korban Janda, Oknum Mahasiswi Terancam 1,4 Tahun Bui

NEGARA-Aksi oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jembrana Bali benar-benar jadi viral.

Heboh karena oknum mahasiswi berinisial Putu CS, 19, tega menawarkan dan menjual korban, Ni Luh Putu E, 29, yang masih temannya sendiri kepada pria dengan tarif yang telah disepakati.

Sesuai pengakuan tersangka, ia menawarkan korban dengan tarif Rp 700 ribu untuk kencan singkat alias short time.

Sedangkan untuk full time, tersangka menawarkan temannya seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan membenarkan dengan pengakuan tersangka.

Menurutnya, Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Sementara, terkait kasus yang menjerat oknum mahasiswi ini, lanjut Gatot, Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan

NEGARA-Aksi oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jembrana Bali benar-benar jadi viral.

Heboh karena oknum mahasiswi berinisial Putu CS, 19, tega menawarkan dan menjual korban, Ni Luh Putu E, 29, yang masih temannya sendiri kepada pria dengan tarif yang telah disepakati.

Sesuai pengakuan tersangka, ia menawarkan korban dengan tarif Rp 700 ribu untuk kencan singkat alias short time.

Sedangkan untuk full time, tersangka menawarkan temannya seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Gatot Hariawan membenarkan dengan pengakuan tersangka.

Menurutnya, Tersangka menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Sementara, terkait kasus yang menjerat oknum mahasiswi ini, lanjut Gatot, Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/