25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:37 AM WIB

Sebelum Tewas Terbunuh, Pelaku Tendang Hingga Injak Wajah Korban

MANGUPURA – Ahmad Fauzi alias Fauzi dan Yeko Wahyudi alias Yeko adalah dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Moh. Zuhri alias Noval.

Kasus ini terjadi Rabu (1/1) 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah bedeng di depan proyek vila Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Untuk menguak motif dan aksi pelaku, polisi Badung menggelar rekonstruksi di halaman depan Polres Badung, Kamis, (13/2) kemarin.

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua teraangka memperagakan 13 kali adegan saat membunuh Moh. Zuhri alias Noval. Adegan ini juga disaksikan oleh para saksi.

“Ini untuk melengkapi berkas penyidik, agar lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga,didampingi Kasubbaghumas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.

Rekonstruksi itu tak hanya disaksikan penyidik kepolisian, tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Badung. Dalam rekonstruksi teraebut, adegan pemukulan secara bersama oleh kedua pelaku diperagakan pada adegan ke-7.

Awalnya pelaku Fauzi mendengar keributan di luar bedeng, kemudian pelaku Yeko melerai keributan tersebut. Namun korban malah memukulnya.

Kemudian di adegan ke-7, pelaku Yeko membalas memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan mengepal sekuat tenaga dan mengenai seputaran dada korban sehingga korban terjatuh.

Saat itu perkelahian disaksikan saksi bernama Habibi. Melihat korban terjatuh, pelaku Ahmad Fauzi langsung ikut memukul

korban sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali.

Kemudian kedua pelaku melarikan diri masuk kerumah bedeng milik saksi Habibi, saat pecalang datang.

Sedangkan di saat bersamaan karena takut pecalang, korban juga sembunyi di semak-semak dekat dengan bedeng.

Berselang beberapa menit pelaku Fauzi  pergi keluar bedeng untuk buang air kecil (tepatnya di dekat semak-semak tempat korban bersembunyi).

Saat Korban melihat pelaku didekatnya, korban lalu bertanya kepada tersangka Fauzi. “Ngapai kamu ke sini?”. Pertanyaan itu dilontarkan pelaku dengan nada menantang.

Tidak bertele-tele, pelaku Fauzi menghampiri korban lalu menendangnya  berkali – kali dalam keadaan korban terbaring di semak-semak.

Korban kemudian dipukuli berkali- kali tidak terhitung serta menginjak-injak wajah korban kurang lebih 10 kali, sehingga korban tidak sadarkan diri. 

“Adegan penganiayaan yang menyebakan korban meninggal ini mulai dari adegan 10 hingga 13. Dan dalam rekonstruksi ini kedua pelaku memperagakan 13 adegan secara keseluruhan,” tandas Kompol Sinaga.

Setelah puas, pelaku meninggalkan korban seorang diri, pergi ke bedeng proyek di Monang-Maning Denpasar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan mengembuskan nafas terakhirnya.

MANGUPURA – Ahmad Fauzi alias Fauzi dan Yeko Wahyudi alias Yeko adalah dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Moh. Zuhri alias Noval.

Kasus ini terjadi Rabu (1/1) 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah bedeng di depan proyek vila Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Untuk menguak motif dan aksi pelaku, polisi Badung menggelar rekonstruksi di halaman depan Polres Badung, Kamis, (13/2) kemarin.

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua teraangka memperagakan 13 kali adegan saat membunuh Moh. Zuhri alias Noval. Adegan ini juga disaksikan oleh para saksi.

“Ini untuk melengkapi berkas penyidik, agar lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga,didampingi Kasubbaghumas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.

Rekonstruksi itu tak hanya disaksikan penyidik kepolisian, tapi juga perwakilan Kejaksaan Negeri Badung. Dalam rekonstruksi teraebut, adegan pemukulan secara bersama oleh kedua pelaku diperagakan pada adegan ke-7.

Awalnya pelaku Fauzi mendengar keributan di luar bedeng, kemudian pelaku Yeko melerai keributan tersebut. Namun korban malah memukulnya.

Kemudian di adegan ke-7, pelaku Yeko membalas memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan mengepal sekuat tenaga dan mengenai seputaran dada korban sehingga korban terjatuh.

Saat itu perkelahian disaksikan saksi bernama Habibi. Melihat korban terjatuh, pelaku Ahmad Fauzi langsung ikut memukul

korban sekuat tenaga dengan menggunakan kedua tangan mengepal mengenai wajah korban sebanyak kurang lebih 5 kali.

Kemudian kedua pelaku melarikan diri masuk kerumah bedeng milik saksi Habibi, saat pecalang datang.

Sedangkan di saat bersamaan karena takut pecalang, korban juga sembunyi di semak-semak dekat dengan bedeng.

Berselang beberapa menit pelaku Fauzi  pergi keluar bedeng untuk buang air kecil (tepatnya di dekat semak-semak tempat korban bersembunyi).

Saat Korban melihat pelaku didekatnya, korban lalu bertanya kepada tersangka Fauzi. “Ngapai kamu ke sini?”. Pertanyaan itu dilontarkan pelaku dengan nada menantang.

Tidak bertele-tele, pelaku Fauzi menghampiri korban lalu menendangnya  berkali – kali dalam keadaan korban terbaring di semak-semak.

Korban kemudian dipukuli berkali- kali tidak terhitung serta menginjak-injak wajah korban kurang lebih 10 kali, sehingga korban tidak sadarkan diri. 

“Adegan penganiayaan yang menyebakan korban meninggal ini mulai dari adegan 10 hingga 13. Dan dalam rekonstruksi ini kedua pelaku memperagakan 13 adegan secara keseluruhan,” tandas Kompol Sinaga.

Setelah puas, pelaku meninggalkan korban seorang diri, pergi ke bedeng proyek di Monang-Maning Denpasar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan mengembuskan nafas terakhirnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/