33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:29 PM WIB

Korupsi Gaji Veteran Rp 1 M, Kepala Kantor Pos Kerambitan Akan Diadili

TABANAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tabanan akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana veteran Kerambitan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (24/2).

Itu artinya tersangka Andi Wahyu Suwandito dan I Putu Tika Ariutama tidak lama lagi bakal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, kedua tersangka diketahui mengorupsi gaji para veteran di Kerambitan dengan cara tidak memberikan sesuai nominal.

Diketahui, keduanya disinyalir mengorupsi pembayaran gaji dan kenaikan gaji veteran dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.

Juga pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2018 serta pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dari bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan April 2019.

“Keduanya punya kuasa karena memiliki wewenang lantaran punya jabatan di Kantor Pos Kerambitan,” ujar AKP Pramasetia seperti rilis yang dikirim ke awak media.

Tersangka Andi Wahyu Suwandito diketahui sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, sementara I Putu Tika Ariutama adalah Petugas Antar Kantor Pos Cabang Kerambitan.

“Oleh jaksa, kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan P21 kepada kedua tersangka,” tandasnya.

AKP Made Pramasetia menambahkan, berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Provinsi Bali (BPKP), kedua tersangka diduga telah menggunakan uang negara secara pribadi.

Tersangka Andi mengorupsi dana sebesar Rp 367.295.750 sementara tersangka Putu Tika Ariutama mengorupsi gaji para veteran Rp 802.103.466.

Total keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 1.169.399.217.

TABANAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tabanan akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana veteran Kerambitan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (24/2).

Itu artinya tersangka Andi Wahyu Suwandito dan I Putu Tika Ariutama tidak lama lagi bakal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, kedua tersangka diketahui mengorupsi gaji para veteran di Kerambitan dengan cara tidak memberikan sesuai nominal.

Diketahui, keduanya disinyalir mengorupsi pembayaran gaji dan kenaikan gaji veteran dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.

Juga pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2018 serta pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dari bulan Mei tahun 2015 sampai dengan bulan April 2019.

“Keduanya punya kuasa karena memiliki wewenang lantaran punya jabatan di Kantor Pos Kerambitan,” ujar AKP Pramasetia seperti rilis yang dikirim ke awak media.

Tersangka Andi Wahyu Suwandito diketahui sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, sementara I Putu Tika Ariutama adalah Petugas Antar Kantor Pos Cabang Kerambitan.

“Oleh jaksa, kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan P21 kepada kedua tersangka,” tandasnya.

AKP Made Pramasetia menambahkan, berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Provinsi Bali (BPKP), kedua tersangka diduga telah menggunakan uang negara secara pribadi.

Tersangka Andi mengorupsi dana sebesar Rp 367.295.750 sementara tersangka Putu Tika Ariutama mengorupsi gaji para veteran Rp 802.103.466.

Total keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 1.169.399.217.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/