25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:29 AM WIB

Polres Badung Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Lapas

DENPASAR-Lima orang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkona Polres Badung.

 

Kelima pengedar itu, yakni Mohammad Taufiqurrahman, 25, Edi Hermawan, 25, I Made Rai Subrata, 31, I Wayan Gede Aditya Aryana Putra, 22, dan I Ketut Wedi Agung, 20.

 

Diduga kuat,  mereka merupakan kurir atau kaki tangan dari bandar yang ada di dalam salah satu Lapas yang ada di Bali.

 

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Suhacayadi mengatakan bahwa para pelaku merupakan dari jaringan berbeda. Merela mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Badung.

 

“Kami masih dalami sumber sabhu yang mereka edarkan. Mereka mengakunya dari Lapas. Kami dalami dulu Lapas mana di Bali,” terangnya, Kamis (27/2).

 

Dilanjutkannya, bahwa tersangka Mohammad, ditangkap Sabtu (8/2) malam.

 

Buruh garmen itu ditangkap di Jalan Tegal Permai I, Banjar Surya Buana, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Dari tangan tersangka diamankan sabhu seberat 0,36 gram.

 

Selanjutnya Selasa (11/2) sekitar pukul 22.15, giliran tersangka Edi Hermawan ditangkap di rumahnya Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara. Dari tangan tersangka disita 5,33 gram sabhu.

 

Kemudian yang ditangkap selanjutnya, tersangka Subrata. Pria asal Jalan Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara itu, digrebek di rumahnya, Minggu (23/2) malam.

 

Darinya diamankan barang bukti 0,33 gram sabhu. Sementara tersangka Aditya, dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Dewi Sri, Legian Kaja, Kuta Utara, Minggu (23/2).

 

Saat itu tersangka membawa sabhu seberat 0,37 gram. Tersangka terakhir yang dibekuk Ketut Wedi, Selasa (25/2) malam.

 

Tersangka yang tinggal di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara itu, disergap polisi di pinggir jalan di wilayah Dalung.

 

                                         

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Suhacayadi.

DENPASAR-Lima orang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkona Polres Badung.

 

Kelima pengedar itu, yakni Mohammad Taufiqurrahman, 25, Edi Hermawan, 25, I Made Rai Subrata, 31, I Wayan Gede Aditya Aryana Putra, 22, dan I Ketut Wedi Agung, 20.

 

Diduga kuat,  mereka merupakan kurir atau kaki tangan dari bandar yang ada di dalam salah satu Lapas yang ada di Bali.

 

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Suhacayadi mengatakan bahwa para pelaku merupakan dari jaringan berbeda. Merela mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Badung.

 

“Kami masih dalami sumber sabhu yang mereka edarkan. Mereka mengakunya dari Lapas. Kami dalami dulu Lapas mana di Bali,” terangnya, Kamis (27/2).

 

Dilanjutkannya, bahwa tersangka Mohammad, ditangkap Sabtu (8/2) malam.

 

Buruh garmen itu ditangkap di Jalan Tegal Permai I, Banjar Surya Buana, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Dari tangan tersangka diamankan sabhu seberat 0,36 gram.

 

Selanjutnya Selasa (11/2) sekitar pukul 22.15, giliran tersangka Edi Hermawan ditangkap di rumahnya Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara. Dari tangan tersangka disita 5,33 gram sabhu.

 

Kemudian yang ditangkap selanjutnya, tersangka Subrata. Pria asal Jalan Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara itu, digrebek di rumahnya, Minggu (23/2) malam.

 

Darinya diamankan barang bukti 0,33 gram sabhu. Sementara tersangka Aditya, dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Dewi Sri, Legian Kaja, Kuta Utara, Minggu (23/2).

 

Saat itu tersangka membawa sabhu seberat 0,37 gram. Tersangka terakhir yang dibekuk Ketut Wedi, Selasa (25/2) malam.

 

Tersangka yang tinggal di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara itu, disergap polisi di pinggir jalan di wilayah Dalung.

 

                                         

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas AKP Suhacayadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/