25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:42 AM WIB

Berdalih Butuh Uang untuk Hidup, Oknum Driver Nekat Jadi Kurir Sabu

DENPASAR- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama  Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Toriq.

 

Pria 31 tahun yang bekerja sebagai driver atau sopir dan tinggal di Jalan Karangsari No 1 Kedonganan, Kuta, Badung ini ditangkap, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 16.30.

 

“Anggota kami mengamankan 11 paket sabhu dengan berat bersih 690 gram siap edar,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Senin (2/3) sore.

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polresta Denpasar bahwa di jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta sering terjadi peredaran narkoba. 

 

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya, Kamis (27/2) sekitar pukul 16.30, pelaku terlihat di depan kosannya di Jalan Karangsari No 1 Kedonganan, Kuta, Badung.

 

Kemudian, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. 

 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos – kosan tersangka. Di sana ditemukan 11 paket sabhu dengan berat 690 gram. 

 

“Pelaku mengaku jika barang itu milik seorang bernama Jaky dan tersangka hanya menjual. Dia hanya kurir dengan upah Rp.50p ribu hingga Rp 1 juta,” terang Kombes Ruddi.

 

Usai diamankan, kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

 

Kini pelaku ditahan di Mapooresta Denpasar dan dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. 

DENPASAR- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama  Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Toriq.

 

Pria 31 tahun yang bekerja sebagai driver atau sopir dan tinggal di Jalan Karangsari No 1 Kedonganan, Kuta, Badung ini ditangkap, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 16.30.

 

“Anggota kami mengamankan 11 paket sabhu dengan berat bersih 690 gram siap edar,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Senin (2/3) sore.

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polresta Denpasar bahwa di jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta sering terjadi peredaran narkoba. 

 

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya, Kamis (27/2) sekitar pukul 16.30, pelaku terlihat di depan kosannya di Jalan Karangsari No 1 Kedonganan, Kuta, Badung.

 

Kemudian, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. 

 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos – kosan tersangka. Di sana ditemukan 11 paket sabhu dengan berat 690 gram. 

 

“Pelaku mengaku jika barang itu milik seorang bernama Jaky dan tersangka hanya menjual. Dia hanya kurir dengan upah Rp.50p ribu hingga Rp 1 juta,” terang Kombes Ruddi.

 

Usai diamankan, kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

 

Kini pelaku ditahan di Mapooresta Denpasar dan dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/