DENPASAR – Apes dialami terdakwa Monica Asri Desia, 31. Perempuan yang mengaku sebagai disc jockey (DJ) itu dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Padahal, Monica bisa dibilang bukan pelaku kejahatan. Perempuan berkacamata itu diadili karena tidak melapor polisi meski mengetahui ada transaksi narkoba yang melibatkan teman-temannya.
“Perbuatan terdakwa Monica Asri Desia sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU Narkotika.
Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 bulan,” kata JPU I Bagus Putra Gede Agung di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin.
Terdakwa asal Solok, Sumatra Barat itu, pun hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Sekalipun dari tangan terdakwa tidak ditemukan barang bukti.
Namun, di tangan teman terdakwa ditemukan beberapa gram barang bukti sabu. Dijelaskan JPU, pada 15 Oktober 2019 terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Mesengger dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih buron).
Pesan tersebut berisi uang terdakwa akan diganti dengan narkoba. Namun chat itu tidak dibalas terdakwa. Kebo kembali mengirim pesan, bahwa bahan (narkoba) sudah turun (ditempel) di Jalan Pulau Indah.
Terdakwa yang sudah kesal mengatakan supaya dirinya tidak diganggu. Terdakwa menulis pesan, “Jika memang sudah menempel, biarkan saja.”
Terdakwa Monica kemudian pergi ke kos temannya Alfred (belum tertangkap) di Jalan Pulau Misol, Denpasar.
Pada 16 Oktober saat bangun tidur sudah melihat Putu Prasetya Febby Wahyudi alas Jack Dee. Terdakwa pun bicara dengan memperlihatkan pesan Mesenger dengan Kebo.
Melihat hal itu, Alfred rupanya tertarik. Singkat cerita, Alfred dan Jack mereka menuju Pulau Indah. Ternyata Jack Dee tertangkap polisi, sedangkan Alfred berhasil kabur.
Saat itulah Alfred minta supaya Monic keluar kamar kosnya dan meminta hapus semua chat dan gambar yang dikirim Monic ke Alfred.
Terdakwa Monic bingung dan berusaha menghuhungi Jack Dee. Tak lama, polisi tiba di kos Alfred dan juga mengamankan Monic. Dari tangan Jack Dee polisi menyita satu plastik kristal bening berisi 0,13 gram.