26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 4:12 AM WIB

Penculik Anak Autis di Jalan Saelus Divonis 4 Tahun Penjara

DENPASAR – Hasan Al Hadad,33 alias Acan, terdakwa kasus penculikan anak autis di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, Selasa (26/2) akhirnya menjalani vonis di PN Denpasar.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada akhirnya mengganjar terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi pria asal Waingapu, NTT itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, sebagaimana dakwaan JPU Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda enam puluh juta rupiah. Bila tidak dapat membayar, diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, kasus yang terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan.

Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.

Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi. Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor. Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.

Sesampai di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri oleh saksi Jro Wiratni. Jro Wiratni merupakan orangtua saksi korban. Jro Wiratni pun menanyakan maksud terdakwa membawa anaknya.

Terdakwa menyatakan, akan membawa saksi korban kembali pulang. Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, terdakwa tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan mengajak saksi korban jalan-jalan. Kemudian Jro Wiratni meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi terdakwa tidak memberikannya. 

Karena tidak diberikan, Jro Wiratni pun memegang kerah baju terdakwa. Jro Wiratni berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi.

Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa. Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.

DENPASAR – Hasan Al Hadad,33 alias Acan, terdakwa kasus penculikan anak autis di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan, Selasa (26/2) akhirnya menjalani vonis di PN Denpasar.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada akhirnya mengganjar terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi pria asal Waingapu, NTT itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, sebagaimana dakwaan JPU Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda enam puluh juta rupiah. Bila tidak dapat membayar, diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 5 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, kasus yang terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan.

Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.

Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi. Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor. Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.

Sesampai di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri oleh saksi Jro Wiratni. Jro Wiratni merupakan orangtua saksi korban. Jro Wiratni pun menanyakan maksud terdakwa membawa anaknya.

Terdakwa menyatakan, akan membawa saksi korban kembali pulang. Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, terdakwa tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan mengajak saksi korban jalan-jalan. Kemudian Jro Wiratni meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi terdakwa tidak memberikannya. 

Karena tidak diberikan, Jro Wiratni pun memegang kerah baju terdakwa. Jro Wiratni berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi.

Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa. Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/