25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:34 AM WIB

Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil, Buang Orok, ABG Asal Jatim Resmi TSK

MANGUPURA – Pacar siswi SMP pembuang bayi berinisial AG, 20, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

Pria asal Jawa Timur itu ditetapkan tersangka terkait pembuangan orok bayi di sungai di Lingkungan Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung. 

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Haselo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasar gelar perkara, Kamis (19/3) kemarin.

Di mana diketahui, AG telah menyetubuhi ibu dari orok bayi malang tersebut yang masih berstatus di bawah umur dan duduk di bangku SMP. 

“Hasil gelar perkaranya demikian. Untuk kasus pengungkapan oroknya ditangani oleh Polsek Mengwi,” terang AKP Laorens Heselo, Jumat (20/3) siang.

Di mana sebelumnya, Senin (24/2) lalu orok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di sungai di Lingkungan Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus pembuangan orok tersebut.

Salah satunya adalah ibu sang bayi yang masih SMP. Kemudian AG, yang menyetibuhi siswi SMP hingga hamil dan melahirkan bayi yang akhirnya dibuang.

Satu orang lainnya membantu dalam proses membuang bayi tersebut. Ibu sang bayi dan AG ditangkap pada Rabu (18/3) lalu.

“Ibu bayi ini masih dalam perawatan dan pendampingan. Belum diperiksa maksimal,” tandas perwira asal Papua ini. 

MANGUPURA – Pacar siswi SMP pembuang bayi berinisial AG, 20, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

Pria asal Jawa Timur itu ditetapkan tersangka terkait pembuangan orok bayi di sungai di Lingkungan Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung. 

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Haselo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasar gelar perkara, Kamis (19/3) kemarin.

Di mana diketahui, AG telah menyetubuhi ibu dari orok bayi malang tersebut yang masih berstatus di bawah umur dan duduk di bangku SMP. 

“Hasil gelar perkaranya demikian. Untuk kasus pengungkapan oroknya ditangani oleh Polsek Mengwi,” terang AKP Laorens Heselo, Jumat (20/3) siang.

Di mana sebelumnya, Senin (24/2) lalu orok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di sungai di Lingkungan Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus pembuangan orok tersebut.

Salah satunya adalah ibu sang bayi yang masih SMP. Kemudian AG, yang menyetibuhi siswi SMP hingga hamil dan melahirkan bayi yang akhirnya dibuang.

Satu orang lainnya membantu dalam proses membuang bayi tersebut. Ibu sang bayi dan AG ditangkap pada Rabu (18/3) lalu.

“Ibu bayi ini masih dalam perawatan dan pendampingan. Belum diperiksa maksimal,” tandas perwira asal Papua ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/