29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:27 AM WIB

Redam Antrean, Lapangan Alit Saputra Tabanan Jadi Pasar Dadakan

TABANAN – Pascamenerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, pasar malam, toko modern,

dan pasar kodok, Pemkab Tabanan kini memberikan kebijakan kepada para pedagang untuk dapat berjualan di Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di pasar-pasar yang dibatasi jam operasionalnya. Selain itu masyarakat bisa menjaga jarak saat berbelanja kebutuhan pokok.

Pasar dadakan di Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan ini mulai dibuka Minggu (29/3) kemarin dengan tetap

memberlakukan jam operasional yang disepakati yakni dari pukul 11.00 siang hingga 14.00 sore sesuai instruksi dari Bupati Tabanan.

Masyarakat utamanya kalangan ibu-ibu pun dengan antusias menyerbu para pedagang yang sebagian besar merupakan pedagang bermobil.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (28/3) sempat terjadi krodit di sejumlah pasar tradisional di Tabanan khususnya Pasar Dauh Pala

dan Pasar Kediri lantaran diterapkannya pembatasan jam operasional yang hanya berlaku tiga jam saja.

Hal itu membuat masyarakat menumpuk dam berdesakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Belum lagi banyak pedagang bermobil yang mangkal dipinggir jalan di Pasar Dauh Pala sehingga jalanan pun dibuat macet.

Tak pelak kondisi itu membuat masyarakat berpendapat bahwa kebijakan pembatasan jam operasional pasar yang tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut harus dievaluasi.

Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan menjelaskan, langkah ini diambil oleh Pemkab Tabanan dalam rangka

memenuhi kebutuhan pokok masyarakat namun tetap meminimalisir penyebaran virus corona tanpa melanggar Physical Distancing (jarak fisik).  

“Dengan lokasi yang lebih luas, masyarakat bisa tetap menerapkan Physical Distancing atau tetap bisa jaga jarak satu sama lain, tidak berdesakan, sehingga bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tutur Dian.

Disamping itu, penempatan pedagang di lapangan ini dilakukan untuk tidak memberikan ruang bagi pedagang bermobil berjualan di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Maka dari itu sesuai surat intruksi kedua Bupati Tabanan tertanggal 29 Maret 2020, seluruh pedagang bermobil di Pasar Tabanan,

Pasar Kediri dan Pasar Dauh Pala direlokasi sementara ke Lapangan Alit Saputra Dangin Carik dengan pengaturan jarak antar pedagang 10 meter.

Selanjutnya para pedagang diberikan keringanan berupa pembebasan dari kewajiban membayar retribusi harian hingga situasi dinyatakan amam.

“Kebijakan ini berlaku hingga masa yang belum di tentukan dengan ketentuan mengikuti kebijakan dinas perdagangan yang mengatur jam buka pasar mulai jam 11.00 sampai jam 14.00 sore” imbuhnya.

Dengan hal tersebut, diharapkan kepada para penjual dan pembeli mengatur  jarak dan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

“Kesadaran dan disiplin kita bersama akan membuat Tabanan relatif aman atas pandemi Covid-19,” ucap Dian.

Sementara itu, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti juga menambah satu jam operasional pasar yang sebelumnya dari pukul 11.00 hingga 14.00 kini dibuka hingga pukul 15.00 sore hari.

Namun penambahan jam operasional ini hanya khusus untuk Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri dan Pasar Bajera.

“Melihat membludaknya jumlah pengunjung ke beberapa pasar tersebut, kami berinisiatif menambah jam operasional.

Kami berharap kesadaran masyarakat untuk selalu mengindahkan instruksi pemerintah, karena kebijakan yang kami buat itu semata-mata untuk keselamatan kita semua,” katanya.

TABANAN – Pascamenerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, pasar malam, toko modern,

dan pasar kodok, Pemkab Tabanan kini memberikan kebijakan kepada para pedagang untuk dapat berjualan di Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di pasar-pasar yang dibatasi jam operasionalnya. Selain itu masyarakat bisa menjaga jarak saat berbelanja kebutuhan pokok.

Pasar dadakan di Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan ini mulai dibuka Minggu (29/3) kemarin dengan tetap

memberlakukan jam operasional yang disepakati yakni dari pukul 11.00 siang hingga 14.00 sore sesuai instruksi dari Bupati Tabanan.

Masyarakat utamanya kalangan ibu-ibu pun dengan antusias menyerbu para pedagang yang sebagian besar merupakan pedagang bermobil.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (28/3) sempat terjadi krodit di sejumlah pasar tradisional di Tabanan khususnya Pasar Dauh Pala

dan Pasar Kediri lantaran diterapkannya pembatasan jam operasional yang hanya berlaku tiga jam saja.

Hal itu membuat masyarakat menumpuk dam berdesakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Belum lagi banyak pedagang bermobil yang mangkal dipinggir jalan di Pasar Dauh Pala sehingga jalanan pun dibuat macet.

Tak pelak kondisi itu membuat masyarakat berpendapat bahwa kebijakan pembatasan jam operasional pasar yang tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut harus dievaluasi.

Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan menjelaskan, langkah ini diambil oleh Pemkab Tabanan dalam rangka

memenuhi kebutuhan pokok masyarakat namun tetap meminimalisir penyebaran virus corona tanpa melanggar Physical Distancing (jarak fisik).  

“Dengan lokasi yang lebih luas, masyarakat bisa tetap menerapkan Physical Distancing atau tetap bisa jaga jarak satu sama lain, tidak berdesakan, sehingga bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tutur Dian.

Disamping itu, penempatan pedagang di lapangan ini dilakukan untuk tidak memberikan ruang bagi pedagang bermobil berjualan di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Maka dari itu sesuai surat intruksi kedua Bupati Tabanan tertanggal 29 Maret 2020, seluruh pedagang bermobil di Pasar Tabanan,

Pasar Kediri dan Pasar Dauh Pala direlokasi sementara ke Lapangan Alit Saputra Dangin Carik dengan pengaturan jarak antar pedagang 10 meter.

Selanjutnya para pedagang diberikan keringanan berupa pembebasan dari kewajiban membayar retribusi harian hingga situasi dinyatakan amam.

“Kebijakan ini berlaku hingga masa yang belum di tentukan dengan ketentuan mengikuti kebijakan dinas perdagangan yang mengatur jam buka pasar mulai jam 11.00 sampai jam 14.00 sore” imbuhnya.

Dengan hal tersebut, diharapkan kepada para penjual dan pembeli mengatur  jarak dan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

“Kesadaran dan disiplin kita bersama akan membuat Tabanan relatif aman atas pandemi Covid-19,” ucap Dian.

Sementara itu, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti juga menambah satu jam operasional pasar yang sebelumnya dari pukul 11.00 hingga 14.00 kini dibuka hingga pukul 15.00 sore hari.

Namun penambahan jam operasional ini hanya khusus untuk Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri dan Pasar Bajera.

“Melihat membludaknya jumlah pengunjung ke beberapa pasar tersebut, kami berinisiatif menambah jam operasional.

Kami berharap kesadaran masyarakat untuk selalu mengindahkan instruksi pemerintah, karena kebijakan yang kami buat itu semata-mata untuk keselamatan kita semua,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/