DENPASAR – Untuk memutus rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19), mulai 1 Mei mendatang 20 titik ases masuk Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar bakal dijaga ketat pecalang dan sekaa teruna.
Setiap pengendara yang lewat wilayah tersebut baik warga asli Desa Adat Intaran maupun dari luar wajib memakai masker.
Penggunaan masker menjadi barang wajib lantaran kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan.
Jika ada yang tak memakai masker, langsung diberhentikan dan diberikan pemahaman. Beberapa di antaranya bahkan disanksi push up sebagai bentuk teguran.
Setelah itu mereka diberikan masker oleh anggota sekaa teruna dan langsung diminta untuk memakainya.
Ini merupakan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker di wilayah Desa Adat Intaran, sebelum nanti tanggal 1 Mei 2020 diberlakukan sanksi bagi yang melanggar.
Sosialisasi ini digelar selama tiga hari hingga Rabu (29/4) besok. Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana saat diwawancarai mengatakan,
kewajiban memakai masker tidak hanya diperuntukkan untuk warga lokal, tapi juga wisatawan asing.
“Yang jadi masalah adalah warga luar. Karena warga kami sudah hampir 100 persen menggunakan masker karena sekian lama kami melakukan sosialisasi ini,” katanya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini juga dibagikan sebanyak 2.000 masker kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
“Tanggal 1 Mei ini sanksi akan mulai kami berlakukan baik untuk krama desa, maupun krama tamiu. Jadi, akan tetap kena sanksi jika masuk ke wilayah kami tidak menggunakan masker,” katanya.
Untuk masyarakat luar yang melintas tanpa menggunakan masker, tidak diberikan kesempatan masuk wilayahnya.
Jika yang melanggar adalah krama Desa Adat Intaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kilogram beras dan sanksi bekerja sosial
dengan membersihkan palemahan Desa Adat Intaran seperti Setra Medura, Setra Pantai Karang, serta pasar tradisional selama tiga hari.
“Pelanggar akan disidang dengan menghadirkan kelihan banjar dan sekaa teruna. Kita berharap banjar juga mengetahuinya. Ini kami lakukan agar tidak kucing-kucingan,” katanya.
Hal ini juga berlaku untuk pedagang dan pembeli baik di pasar, warung, maupun toko. Jika kedapatan pembeli maupun pedagang tak memakai masker juga akan dikenakan sanksi.
“Untuk pembeli sanksinya sama dengan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker,” katanya.
Sementara untuk pedagang, akan diberikan sanksi berupa penutupan warung, toko, maupun tempat berjualan.
“Kami tidak akan perkenankan melakukan aktivitas perdagangan. Warung, toko, maupun tempat berjualannya akan kami segel,” katanya.
Untuk melakukan pemantauan, pihaknya akan menerjunkan semua pecalang di Desa Adat Intaran termasuk pecalang dari 20 banjar.
Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pembagian petugas tiga shift. “Kami harus tegas sekarang, kalau tidak tegas akan sulit mengatur.
Kami juga koordinasi dengan pemerintah untuk pengaturan warga luar seperti turis, karena pararem yang ada di desa adat hanya
berlaku bagi krama saja, sementara orang luar tidak bisa, sehingga perlu juga sinergi dengan pemerintah,” katanya.