32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:14 AM WIB

Pilkada 2020 Ditunda Karena Corona, Ada 5 Hal yang Harus Diperhatikan

DENPASAR – Penundaan Pilkada akibat Pandemi Covid-19 merupakan penghormatan terhadap sistem demokrasi yang telah dibangun, dengan kebijakan yang tetap mengikutsertakan warga negara dalam memilih.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Perppu Pilkada untuk menunda pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang patut diperhatikan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH., pengajar HTN FH Universitas Udayana menyebut ada 5 hal yang harus diperhatikan sebagai ekses penundaan Pilkada 2020.

Pertama, diperlukan kebijakan untuk menunda Pilkada serentak nasional tahun 2024, sesuai Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa Pilkada serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini dimaksudkan agar masa jabatan kepala daerah yang terpilih nantinya tidak 3 tahun. Sebab, dengan masa jabatan 3 tahun, berdampak tidak optimalnya pembangunan daerah nantinya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Kedua, apabila penundaan Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan calon kepala daerah, maka pengaturan dalam Perppu Pilkada nantinya tidak dapat

memperpanjang masa waktu jabatan kepala daerah sebelumnya, sebab akan bertentangan dengan asas nonretroaktif (aturan tidak boleh berlaku surut).

Ketiga, perlu dipikirkan juga kebijakan terhadap masa kerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang sudah terpilih.

Apakah yang sudah terpilih ini, nanti akan otomatis menduduki jabatan yang sama ketika pilkada ditunda?

Tentunya, harus hati-hati dengan kebijakan ini, sebab PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang relatif lama masa kerja apalagi tidak digaji, akan menimbulkan potensi bermanuver atau tidak netral dalam Pilkada nantinya.

Keempat, perlu juga diatur mengenai mekanisme pengembalian dana apabila Pilkada dilakukan tahun 2021.

“Hal ini sangat penting agar jangan sampai ada kesalahan-kesalahan administratif keuangan yang memunculkan persoalan hukum bagi penyelenggara pemilu nantinya,” tegasnya.

Kelima, penundaan Pilkada ini harus dimanfaatkan juga oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menelaah lebih lanjut, modus-modus baru yang berkembang pada masa keterpurukan ekonomi, dengan pola-pola bantuan.

Sebab kendati, adanya penundaan pilkada, namun bisa saja kondisi perekonomian saat itu masih belum sepenuhnya pulih. 

DENPASAR – Penundaan Pilkada akibat Pandemi Covid-19 merupakan penghormatan terhadap sistem demokrasi yang telah dibangun, dengan kebijakan yang tetap mengikutsertakan warga negara dalam memilih.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Perppu Pilkada untuk menunda pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang patut diperhatikan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH., pengajar HTN FH Universitas Udayana menyebut ada 5 hal yang harus diperhatikan sebagai ekses penundaan Pilkada 2020.

Pertama, diperlukan kebijakan untuk menunda Pilkada serentak nasional tahun 2024, sesuai Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa Pilkada serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini dimaksudkan agar masa jabatan kepala daerah yang terpilih nantinya tidak 3 tahun. Sebab, dengan masa jabatan 3 tahun, berdampak tidak optimalnya pembangunan daerah nantinya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Kedua, apabila penundaan Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan calon kepala daerah, maka pengaturan dalam Perppu Pilkada nantinya tidak dapat

memperpanjang masa waktu jabatan kepala daerah sebelumnya, sebab akan bertentangan dengan asas nonretroaktif (aturan tidak boleh berlaku surut).

Ketiga, perlu dipikirkan juga kebijakan terhadap masa kerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang sudah terpilih.

Apakah yang sudah terpilih ini, nanti akan otomatis menduduki jabatan yang sama ketika pilkada ditunda?

Tentunya, harus hati-hati dengan kebijakan ini, sebab PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang relatif lama masa kerja apalagi tidak digaji, akan menimbulkan potensi bermanuver atau tidak netral dalam Pilkada nantinya.

Keempat, perlu juga diatur mengenai mekanisme pengembalian dana apabila Pilkada dilakukan tahun 2021.

“Hal ini sangat penting agar jangan sampai ada kesalahan-kesalahan administratif keuangan yang memunculkan persoalan hukum bagi penyelenggara pemilu nantinya,” tegasnya.

Kelima, penundaan Pilkada ini harus dimanfaatkan juga oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam menelaah lebih lanjut, modus-modus baru yang berkembang pada masa keterpurukan ekonomi, dengan pola-pola bantuan.

Sebab kendati, adanya penundaan pilkada, namun bisa saja kondisi perekonomian saat itu masih belum sepenuhnya pulih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/