28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Prokes Kampanye Sulit Diawasi, Bawaslu: Kalau Melanggar Dibubarkan!

NEGARA – Kampanye calon bupati dan wakil bupati di tengah pandemi Covid-19 menjadi dilema bagi penyelenggara.

Kampanye calon dengan mengumpulkan massa diakomodir dalam undang-undang, namun disisi lain harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Karena itu, kandidat calon bupati dan wakil bupati yang melaksanakan kampanye diminta komitmennya untuk menerapkan protokol kesehatan

bagi pada pendukung yang hadir saat pada saat kampanye terbuka, maupun kampanye pertemuan terbatas.

“Protokol kesehatan harus menjadi pedoman yang harus dijalankan pada masa kampanye,” kata Made Widiastra, anggota komisioner KPU Jembrana kemarin.

Pada masa kampanye, calon diperbolehkan melakukan kampanye pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang.

Selama proses kampanye tersebut, semua yang hadir wajib menjalankan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Terpisah, ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pelaksanaan kampanye di masa pandemi memang menjadi dilema bagi penyelenggara.

Di satu sisi diperbolehkan mengumpulkan masa meski dengan jumlah terbatas, disisi lain harus menerapkan protokol kesehatan.

“Potensi melanggar protokol kesehatan memang sangat besar, terutama dalam menerapkan jaga jarak saat kampanye,” terangnya.

Karena itu, pihaknya bersama aparat keamanan akan mengawasi ketat pelaksanaan kampanye, baik kampanye terbuka dan pertemuan terbatas agar protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh penyelenggara dan peserta kampanye.

Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu bersama aparat keamanan bisa membubarkan kegiatan kampanye calon. “Kalau sudah terjadi pelanggaran, maka bisa dibubarkan,” tegasnya. 

NEGARA – Kampanye calon bupati dan wakil bupati di tengah pandemi Covid-19 menjadi dilema bagi penyelenggara.

Kampanye calon dengan mengumpulkan massa diakomodir dalam undang-undang, namun disisi lain harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Karena itu, kandidat calon bupati dan wakil bupati yang melaksanakan kampanye diminta komitmennya untuk menerapkan protokol kesehatan

bagi pada pendukung yang hadir saat pada saat kampanye terbuka, maupun kampanye pertemuan terbatas.

“Protokol kesehatan harus menjadi pedoman yang harus dijalankan pada masa kampanye,” kata Made Widiastra, anggota komisioner KPU Jembrana kemarin.

Pada masa kampanye, calon diperbolehkan melakukan kampanye pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang.

Selama proses kampanye tersebut, semua yang hadir wajib menjalankan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Terpisah, ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pelaksanaan kampanye di masa pandemi memang menjadi dilema bagi penyelenggara.

Di satu sisi diperbolehkan mengumpulkan masa meski dengan jumlah terbatas, disisi lain harus menerapkan protokol kesehatan.

“Potensi melanggar protokol kesehatan memang sangat besar, terutama dalam menerapkan jaga jarak saat kampanye,” terangnya.

Karena itu, pihaknya bersama aparat keamanan akan mengawasi ketat pelaksanaan kampanye, baik kampanye terbuka dan pertemuan terbatas agar protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh penyelenggara dan peserta kampanye.

Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu bersama aparat keamanan bisa membubarkan kegiatan kampanye calon. “Kalau sudah terjadi pelanggaran, maka bisa dibubarkan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/