NEGARA – Merebaknya kasus transmisi lokal di Denpasar dan sejumlah kabupaten lain di Bali menjadi perhatian serius Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana.
Tak ingin terbentuk cluster baru penyebaran Covid-19, mulai saat ini pedagang luar Jembrana yang masuk Jembrana diwajibkan membawa hasil rapid test nonreaktif.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Artha kepada pada camat dan perbekel.
Menurut Bupati Jembrana ini, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya dari transmisi lokal, para pedagang luar Jembrana wajib dibekali diri dengan rapid test nonreaktif.
“Pedagang dari luar yang masuk khususnya Pulau Jawa wajib tunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil rapid test nonreaktif,” tegas Bupati Artha.
Apabila ada pedagang dari luar Jembrana belum memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test nonreaktif, maka kepala pasar mengarahkan ke puskesmas terdekat untuk rapid test.
Hal ini demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus transmisi lokal yang sangat potensial terjadi ditempat tempat umum seperti pasar tradisional.
“Jika ada pedagang yang menolak untuk rapid test, tidak diperkenankan berjualan,” tegasnya.