33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:45 PM WIB

Rapid Test Gratis Sopir Logistik Jembrana Diperketat, Ini Syaratnya

NEGARA – Layanan rapid test gratis untuk awak angkutan logistik asal Jembrana diperketat lagi. Jadi, tidak semua sopir angkutan logistik asal Jembrana mendapatkan layanan rapid test gratis.

Jika tidak menyertakan syarat khusus, sopir logistik asal Jembrana tidak bisa mendapatkan rapid test di puskesmas dan RSU Negara yang disediakan oleh Pemkab Jembrana.

Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Made Sudiada mengatakan, setelah Pemprov Bali tidak lagi memberikan layanan rapid test gratis

di Pelabuhan Gilimanuk bagi sopir angkutan logistik, pihaknya mengeluarkan kebijakan memberikan rapid test gratis bagi sopir kendaraan logistik ber-KTP Jembrana.

Namun, syarat mendapatkan rapid test gratis tersebut tidak hanya KTP Jembrana, sopir kendaraan logistik harus menyertakan surat keterangan asal (SKA) yang menyebutkan dari mana asal barang tersebut diangkut.

“Rapid test gratis hanya untuk logistik asal dan untuk Jembrana,” terang Made Sudiada. Selain sopir, pelajar, mahasiswa dan santri, serta pendamping asal Jembrana gratis mendapat rapid test.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa menambahkan, pemberlakukan rapid test gratis bagi sopir asal Jembrana yang membawa angkutan logistik dari dan untuk Jembrana.

Akan tetapi bagi perusahaan besar yang membawa logistik tidak bisa mendapatkan rapid test gratis, harus membawa surat rapid test mandiri.

Sedangkan untuk pedagang sayur dan pedagang kecil lainnya, tetap dilayani rapid test gratis di puskesmas dan RSU Negara. 

“Nanti dengan SKA bisa dilihat asal barang. Misalnya bawa besi ke Jembrana, wajib bawa rapid test mandiri atau sopir asal Jembrana membawa semen ke daerah lain tidak dapat rapid test gratis” ungkapnya.

Terkait dengan rapid test mandiri, I Made Sudiada menegaskan, dalam surat edaran bupati Jembrana tentang pelaksanaan pelayanan rapid test dan swab PCR,

bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melaksanakan rapid test, tarif diberlakukan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan tidak melebihi RP 400 ribu setiap rapid test.

Sedangkan pemeriksaan swab dengan PCR, tidak melebihi Rp 1,8 juta. Made Sudiada menambahkan, terkait dengan persiapan

pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru, ada beberapa sektor yang sebelumnya dibatasi, mulai tempat usaha dan pariwisata akan dibuka lagi.

Namun, dalam tatanan yang baru sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 disiapkan. “Kami persiapkan dulu, nanti kalau sudah diberlakukan tinggal menjalankan,” terangnya.

NEGARA – Layanan rapid test gratis untuk awak angkutan logistik asal Jembrana diperketat lagi. Jadi, tidak semua sopir angkutan logistik asal Jembrana mendapatkan layanan rapid test gratis.

Jika tidak menyertakan syarat khusus, sopir logistik asal Jembrana tidak bisa mendapatkan rapid test di puskesmas dan RSU Negara yang disediakan oleh Pemkab Jembrana.

Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Made Sudiada mengatakan, setelah Pemprov Bali tidak lagi memberikan layanan rapid test gratis

di Pelabuhan Gilimanuk bagi sopir angkutan logistik, pihaknya mengeluarkan kebijakan memberikan rapid test gratis bagi sopir kendaraan logistik ber-KTP Jembrana.

Namun, syarat mendapatkan rapid test gratis tersebut tidak hanya KTP Jembrana, sopir kendaraan logistik harus menyertakan surat keterangan asal (SKA) yang menyebutkan dari mana asal barang tersebut diangkut.

“Rapid test gratis hanya untuk logistik asal dan untuk Jembrana,” terang Made Sudiada. Selain sopir, pelajar, mahasiswa dan santri, serta pendamping asal Jembrana gratis mendapat rapid test.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa menambahkan, pemberlakukan rapid test gratis bagi sopir asal Jembrana yang membawa angkutan logistik dari dan untuk Jembrana.

Akan tetapi bagi perusahaan besar yang membawa logistik tidak bisa mendapatkan rapid test gratis, harus membawa surat rapid test mandiri.

Sedangkan untuk pedagang sayur dan pedagang kecil lainnya, tetap dilayani rapid test gratis di puskesmas dan RSU Negara. 

“Nanti dengan SKA bisa dilihat asal barang. Misalnya bawa besi ke Jembrana, wajib bawa rapid test mandiri atau sopir asal Jembrana membawa semen ke daerah lain tidak dapat rapid test gratis” ungkapnya.

Terkait dengan rapid test mandiri, I Made Sudiada menegaskan, dalam surat edaran bupati Jembrana tentang pelaksanaan pelayanan rapid test dan swab PCR,

bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melaksanakan rapid test, tarif diberlakukan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan tidak melebihi RP 400 ribu setiap rapid test.

Sedangkan pemeriksaan swab dengan PCR, tidak melebihi Rp 1,8 juta. Made Sudiada menambahkan, terkait dengan persiapan

pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru, ada beberapa sektor yang sebelumnya dibatasi, mulai tempat usaha dan pariwisata akan dibuka lagi.

Namun, dalam tatanan yang baru sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 disiapkan. “Kami persiapkan dulu, nanti kalau sudah diberlakukan tinggal menjalankan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/