27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:55 AM WIB

Jadi Pengedar, Buruh Diciduk, Kombes Jansen: TSK Tergolong Bandar

DENPASAR – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang buruh bangunan bernama Hendrianto.

Pria 38 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Denpasar Timur, Kamis (25/6) siang lalu.

Dia ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 pastik sabu seberat 236,92 gram, dua plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi.

“Pelaku ini nyambi jadi kurir narkoba. Pekerjaannya dia buruh bangunan,” terang seorang petugas di lapangan, Jumat (3/7).

Sebelum ditangkap, tiga hari sebelumnya polisi sudah mengintai gerak gerik pelaku. Pasalnya polisi menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, ada transaksi narkoba. 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Kamis (25/6) lalu pelaku terlihat sedang berada di kosannya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna Nomor 58 Banjar Buaji, Kelurahan Kesiman Denpasar Timur.

Tanpa berlama-lama, pelaku langsung dibekuk. Dalam penangkapan itu, Hendrianto tidak melakukan perlawanan. Sejumlah paket narkoba diamankan dari dalam kamarnya. 

Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi juga menemukan timbangan elektrik, isolasi, dan belasan potongan pipet.

“Paketan plastik disembunyikan di bawah kompor masak kamar kos tersangka,” tambah petugas.

Dari interogasi, dia mengakui mendapatkan narkoba dari seorang bernama Black yang dikenalnya via telepon.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengambil narkoba di suatu tempat yang ditunjuk oleh si Black. 

Kemudian setelahnya dia diperintahkan menempelkan kembali paket narkoba sesuai pesanan pelanggan. “Dia beraksi sejak 3 bulan lalu dan mendapat upah hingga Rp.100 ribu per tempel,” tandasnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa tersangka ini sudah tergolong bandar. Karena barang bukti yang diamankan cukup banyak.

“Bisa disebut bandar. Karena barang buktinya banyak,” kata Kombes Jansen. Dijelaskannya bahwa selama musim pandemi ini jumlah pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan cukup banyak. 

“Presentasenya cukup meningkat. Mungkin karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang buruh bangunan bernama Hendrianto.

Pria 38 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Denpasar Timur, Kamis (25/6) siang lalu.

Dia ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 pastik sabu seberat 236,92 gram, dua plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi.

“Pelaku ini nyambi jadi kurir narkoba. Pekerjaannya dia buruh bangunan,” terang seorang petugas di lapangan, Jumat (3/7).

Sebelum ditangkap, tiga hari sebelumnya polisi sudah mengintai gerak gerik pelaku. Pasalnya polisi menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, ada transaksi narkoba. 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Kamis (25/6) lalu pelaku terlihat sedang berada di kosannya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna Nomor 58 Banjar Buaji, Kelurahan Kesiman Denpasar Timur.

Tanpa berlama-lama, pelaku langsung dibekuk. Dalam penangkapan itu, Hendrianto tidak melakukan perlawanan. Sejumlah paket narkoba diamankan dari dalam kamarnya. 

Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi juga menemukan timbangan elektrik, isolasi, dan belasan potongan pipet.

“Paketan plastik disembunyikan di bawah kompor masak kamar kos tersangka,” tambah petugas.

Dari interogasi, dia mengakui mendapatkan narkoba dari seorang bernama Black yang dikenalnya via telepon.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengambil narkoba di suatu tempat yang ditunjuk oleh si Black. 

Kemudian setelahnya dia diperintahkan menempelkan kembali paket narkoba sesuai pesanan pelanggan. “Dia beraksi sejak 3 bulan lalu dan mendapat upah hingga Rp.100 ribu per tempel,” tandasnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa tersangka ini sudah tergolong bandar. Karena barang bukti yang diamankan cukup banyak.

“Bisa disebut bandar. Karena barang buktinya banyak,” kata Kombes Jansen. Dijelaskannya bahwa selama musim pandemi ini jumlah pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan cukup banyak. 

“Presentasenya cukup meningkat. Mungkin karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/