26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:56 AM WIB

Tak Kunjung Menyerah, Jadi DPO, Polisi Ancam Tembak Jero Jangol

RadarBali.com – Penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar, rupanya, geram juga dengan respons wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Betapa tidak, meski diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri, politisi partai Gerindra ini menolak menyerahkan diri.

Karena itu, bersama dengan istrinya tuanya yang bernama Ni Luh Ratna Dewi, dan sang kakak, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Ketiganya kita tetapkan sebagai DPO karena hingga hari ini belum menyerahkan diri ke penyidik,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat jumpa pers kemarin.

Penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar sendiri telah menetapkan 9 tersangka kasus penggerebekan narkoba di rumah Jero Jangol di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

Mereka adalah Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol; Istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi; I Made Agus Sastrawan; I Wayan Sunada alias Wayan Kembar; Rahman; Semiyati; Kadek Dendi Suardika; Gede Juniantara; dan Nurhsyim Bay Gawi alias Bento.

Pria terakhir diketahui merupakan DPO kasus penembakan di sebuah diskotek di kawasan Legian, Kuta, beberapa tahun lalu.

Untuk kali kesekian, Kapolresta Kombes Hadi meminta tiga DPO yang kabur segera menyerahkan diri. Pasalnya, lambat atau cepat, ketiganya pasti tertangkap.

“Mereka ini kan kabur dan sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, surat DPO sudah dikeluarkan. Jika suatu saat mereka menyerahkan diri atau ditangkap dan mengelak tidak tahu-menahu, sah-sah saja.

Tapi, kami sudah mengantongi bukti yang lebih dari cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Alat bukti yang di maksud Kombes Hadi adalah barang bukti sabu, senpi, sajam, keterangan saksi dan ahli dalam hal ini labfor.

Kombes Hadi Purnomo juga mengingatkan, jika nanti Jero Jangol tertangkap, dan nekat melawan aparat, pihaknya tidak segan melakukan tembak ditempat.

“Masalah narkoba Kapolda selalu bilang sikat sampai akar-akarnya. Karena itu kami tidak akan main-main. Apalagi dilihat dari buku penjualan, ternyata banyak masyarakat yang sudah membeli dari bandar yang merupakan oknum politisi ini.

Surat DPO ini sudah disebarkan ke jajaran Polda Bali. Baik Polres dan polsek-polsek. Juga sudah disebarkan di pintu keluar jalur laut dan udara.

Bukan hanya itu. Surat DPO ini sudah ditembuskan ke Mabes Polri untuk disebarkan ke Polda-Polda beserta jajaran di setiap provinsi sampai pedesaan (seluruh Indonesia).

“Dugaan kami, dia (Jero Jangol) masih di Bali. Untuk menjaga kemungkinan kami juga sudah rekomendasi ke Imigrasi untuk mencekal Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol.Takutnya dia kabur ke luar negeri. Dewan kan sering jalan- jalankeluar negeri,” paparnya

RadarBali.com – Penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar, rupanya, geram juga dengan respons wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Betapa tidak, meski diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri, politisi partai Gerindra ini menolak menyerahkan diri.

Karena itu, bersama dengan istrinya tuanya yang bernama Ni Luh Ratna Dewi, dan sang kakak, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Ketiganya kita tetapkan sebagai DPO karena hingga hari ini belum menyerahkan diri ke penyidik,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat jumpa pers kemarin.

Penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar sendiri telah menetapkan 9 tersangka kasus penggerebekan narkoba di rumah Jero Jangol di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.

Mereka adalah Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol; Istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi; I Made Agus Sastrawan; I Wayan Sunada alias Wayan Kembar; Rahman; Semiyati; Kadek Dendi Suardika; Gede Juniantara; dan Nurhsyim Bay Gawi alias Bento.

Pria terakhir diketahui merupakan DPO kasus penembakan di sebuah diskotek di kawasan Legian, Kuta, beberapa tahun lalu.

Untuk kali kesekian, Kapolresta Kombes Hadi meminta tiga DPO yang kabur segera menyerahkan diri. Pasalnya, lambat atau cepat, ketiganya pasti tertangkap.

“Mereka ini kan kabur dan sudah ditetapkan tersangka. Bahkan, surat DPO sudah dikeluarkan. Jika suatu saat mereka menyerahkan diri atau ditangkap dan mengelak tidak tahu-menahu, sah-sah saja.

Tapi, kami sudah mengantongi bukti yang lebih dari cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Alat bukti yang di maksud Kombes Hadi adalah barang bukti sabu, senpi, sajam, keterangan saksi dan ahli dalam hal ini labfor.

Kombes Hadi Purnomo juga mengingatkan, jika nanti Jero Jangol tertangkap, dan nekat melawan aparat, pihaknya tidak segan melakukan tembak ditempat.

“Masalah narkoba Kapolda selalu bilang sikat sampai akar-akarnya. Karena itu kami tidak akan main-main. Apalagi dilihat dari buku penjualan, ternyata banyak masyarakat yang sudah membeli dari bandar yang merupakan oknum politisi ini.

Surat DPO ini sudah disebarkan ke jajaran Polda Bali. Baik Polres dan polsek-polsek. Juga sudah disebarkan di pintu keluar jalur laut dan udara.

Bukan hanya itu. Surat DPO ini sudah ditembuskan ke Mabes Polri untuk disebarkan ke Polda-Polda beserta jajaran di setiap provinsi sampai pedesaan (seluruh Indonesia).

“Dugaan kami, dia (Jero Jangol) masih di Bali. Untuk menjaga kemungkinan kami juga sudah rekomendasi ke Imigrasi untuk mencekal Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol.Takutnya dia kabur ke luar negeri. Dewan kan sering jalan- jalankeluar negeri,” paparnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/