25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:26 AM WIB

Dijebak Pelanggan, Pemuda Tamatan SMP Pasrah Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Umurnya masih 20 tahun, tapi I Ketut Semarajaya, 20, sudah berani terjun ke dunia terlarang.

Pemuda tamatan SMP asal Denpasar itu sudah menjadi perantara alias calo jual beli narkoba jenis tembakau gorila dan cairan liquid.

Semarajaya membeli narkotika seharga Rp 5 juta. Selanjutnya, narkoba tersebut dijual dengan cara eceran. Namun, karir Semarajaya dalam bisnis narkoba kandas usai ditangkap polisi.

Yang menarik, dalam menangkap terdakwa, polisi menggunakan pelanggannya sebagai umpan. Terdakwa pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sama dengan umurnya saat ini.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dalam persidangan daring di PN Denpasar kemarin.

Terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan pun hanya bisa pasrah mendengar dakwaan JPU. Pemuda berbadan gempal itu tak menampik apa yang didakwakan JPU.

Dijelaskan JPU Hevy, penangkapan terdakwa brasal dari informasi M. Nur Khotib dan Razi Karunia Firmansyah (terdakwa berkas terpisah) yang lebih dulu tertangkap.

Kepada anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Nur dan Razi menyebut tembakau gorila yang didapat berasal dari terdakwa Semarajaya.

“Polisi lantas meminta saksi Nur memancing terdakwa dengan berpura-pura membeli tembakau gorila,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Hal itu ternyata disanggupi terdakwa Semarajaya. Pada 7 Maret 2020, terdakwa meminta saksi Nur datang ke rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Tepat pukul 21.30, anggota Polresta Denpasar datang ke rumah terdakwa.  Namun, bukan saksi Nur yang datang, melainkan polisi. Terdakwa pun menyerah tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan sembilan botol berisi cairan narkotika jenis liquid seberat 154,83 gram netto. Tembakau gorila sebanyak 29 plastik klip seberat 214,5 gram netto.

“Terdakwa saat diinterogasi mengaku membeli tembakau gorila dan cairan liquid seharga Rp 5 juta,” beber JPU Hevy.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa dan pengacaranya menerima. “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

DENPASAR – Umurnya masih 20 tahun, tapi I Ketut Semarajaya, 20, sudah berani terjun ke dunia terlarang.

Pemuda tamatan SMP asal Denpasar itu sudah menjadi perantara alias calo jual beli narkoba jenis tembakau gorila dan cairan liquid.

Semarajaya membeli narkotika seharga Rp 5 juta. Selanjutnya, narkoba tersebut dijual dengan cara eceran. Namun, karir Semarajaya dalam bisnis narkoba kandas usai ditangkap polisi.

Yang menarik, dalam menangkap terdakwa, polisi menggunakan pelanggannya sebagai umpan. Terdakwa pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sama dengan umurnya saat ini.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dalam persidangan daring di PN Denpasar kemarin.

Terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan pun hanya bisa pasrah mendengar dakwaan JPU. Pemuda berbadan gempal itu tak menampik apa yang didakwakan JPU.

Dijelaskan JPU Hevy, penangkapan terdakwa brasal dari informasi M. Nur Khotib dan Razi Karunia Firmansyah (terdakwa berkas terpisah) yang lebih dulu tertangkap.

Kepada anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Nur dan Razi menyebut tembakau gorila yang didapat berasal dari terdakwa Semarajaya.

“Polisi lantas meminta saksi Nur memancing terdakwa dengan berpura-pura membeli tembakau gorila,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Hal itu ternyata disanggupi terdakwa Semarajaya. Pada 7 Maret 2020, terdakwa meminta saksi Nur datang ke rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Tepat pukul 21.30, anggota Polresta Denpasar datang ke rumah terdakwa.  Namun, bukan saksi Nur yang datang, melainkan polisi. Terdakwa pun menyerah tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan sembilan botol berisi cairan narkotika jenis liquid seberat 154,83 gram netto. Tembakau gorila sebanyak 29 plastik klip seberat 214,5 gram netto.

“Terdakwa saat diinterogasi mengaku membeli tembakau gorila dan cairan liquid seharga Rp 5 juta,” beber JPU Hevy.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa dan pengacaranya menerima. “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/