29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:44 AM WIB

HEBOH! Majelis Hakim Tolak Tatap Muka, JRX Walk Out Sidang Online

DENPASAR – Sidang perdana dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX Kamis (10/9/2020) mulai Pukul 10.00 berlangsung panas baik di dalam maupun di luar sidang. Muncul keberatan dari terdakwa dan pengacaranya atas sidang yang berlangsung online tersebut. Setelah majelis hakim menetapkan sidang tetap digelar online, akhirnya JRX menyatakan walk out, keluar dari sidang tersebut. 

“Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak sidang secara online. Jika dipaksakan saya memilih keluar dari sidang ini,” kata JRX, kemudian ia berdiri dan meninggalkan ruang sidang di Polda Bali.

Sidang perdana dengan agenda pbacaan dakwaa ini memang digelar secara online. Majelis hakim memimpin sidang dari PN Denpasar, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Polda Bali.

Langkah JRX setelah majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, dan dua anggota Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara, menetapkan sidang JRX tetap digelar online. Majelis hakim tetap berpendirian, sidang online mengikuti MoU (nota kesepahaman) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM RI. Intinya untuk terdakwa yang ditahan maka dilakukan sidang online sebagai upaya menjaga kesehatan beberapa pihak di tengah wabah Covid-19.

“Kami sudah menetapkan, ya. Dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Adnya Dewi. Seketika disusul pernyataan JRX tadi, dan diikuti tim kuasa hukumnya, Wayan “Gendo”Suardana, Sugeng Teguh Santoso, dan Kawan-kawan. Padahal, saat itu jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar itu belum membacakan surat dakwaannya.

Sebelum JRX dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, perdebatan begitu alot. Ada saling bentak antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum, meski disudahi majelis hakim.

JRX sendiri meminta meminta sidang tatap muka langsung dengan beberapa alasan. 

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap menolak sidang online. Karena saya merasa hak-hak saya tidak terwakilkan sepenuhnya. Yang Mulia juga tidak bisa melihat gestur saya. Yang Mulia juga tidak bisa membaca gestur tubuh saya. Kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti kurang tepat,” kata JRX kepada hakim. 

Kuasa hukum JRX, Sugeng juga sudah menyampaikan agar sidang JRX digelar secara langsung. Juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dilakukan rapid test semua yang hadir, dan ditanggung negara. Itu dilakukan agar melindungi semua yang hadir, juga melindungi hak-hak terdakwa.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya menjalankan sidang secara online. Mengikuti MoU tiga lembaga. Gendo tampil berbicara lagi bahwa sidang tatap muka, dengan terdakwa yang ditahan seperti JRX sebetulnya terjadi di beberapa tempat. Ia mencontohkan sidang di PN Singaraja, dan kini kasusnya baru diputus digelar secara tatap muka, alias bukan online.

Yang dimaksud Gendo, dari penelusuran radarbali.id adalah perkara dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma. Gus Adi didakwa dengan UU ITE, persis dengan kasusnya JRX. Dalam sidang di PN Singaraja itu, Gus Adi diadili secara tatap muka setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Namun, penjelasan tim kuasa hukum JRX tetap saja tidak mau “didengar”. Majelis hakim berketetapan lain. “Di PN Denpasar tetap mengikuti MoU sehingga digelar online,” kata Adnya Dewi.

Setelah JRX dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut membacakan dakwaannya. Sekitar pukul 10.57 Wita sidang sempat diskors. Namun akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan.

Tak hanya heboh di dalam sidang online, di luar sidang juga ramai. Massa pendukung JRX melakukan demonstrasi di PN Denpasar.

DENPASAR – Sidang perdana dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX Kamis (10/9/2020) mulai Pukul 10.00 berlangsung panas baik di dalam maupun di luar sidang. Muncul keberatan dari terdakwa dan pengacaranya atas sidang yang berlangsung online tersebut. Setelah majelis hakim menetapkan sidang tetap digelar online, akhirnya JRX menyatakan walk out, keluar dari sidang tersebut. 

“Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak sidang secara online. Jika dipaksakan saya memilih keluar dari sidang ini,” kata JRX, kemudian ia berdiri dan meninggalkan ruang sidang di Polda Bali.

Sidang perdana dengan agenda pbacaan dakwaa ini memang digelar secara online. Majelis hakim memimpin sidang dari PN Denpasar, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Polda Bali.

Langkah JRX setelah majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, dan dua anggota Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara, menetapkan sidang JRX tetap digelar online. Majelis hakim tetap berpendirian, sidang online mengikuti MoU (nota kesepahaman) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM RI. Intinya untuk terdakwa yang ditahan maka dilakukan sidang online sebagai upaya menjaga kesehatan beberapa pihak di tengah wabah Covid-19.

“Kami sudah menetapkan, ya. Dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Adnya Dewi. Seketika disusul pernyataan JRX tadi, dan diikuti tim kuasa hukumnya, Wayan “Gendo”Suardana, Sugeng Teguh Santoso, dan Kawan-kawan. Padahal, saat itu jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar itu belum membacakan surat dakwaannya.

Sebelum JRX dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, perdebatan begitu alot. Ada saling bentak antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum, meski disudahi majelis hakim.

JRX sendiri meminta meminta sidang tatap muka langsung dengan beberapa alasan. 

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap menolak sidang online. Karena saya merasa hak-hak saya tidak terwakilkan sepenuhnya. Yang Mulia juga tidak bisa melihat gestur saya. Yang Mulia juga tidak bisa membaca gestur tubuh saya. Kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti kurang tepat,” kata JRX kepada hakim. 

Kuasa hukum JRX, Sugeng juga sudah menyampaikan agar sidang JRX digelar secara langsung. Juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dilakukan rapid test semua yang hadir, dan ditanggung negara. Itu dilakukan agar melindungi semua yang hadir, juga melindungi hak-hak terdakwa.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya menjalankan sidang secara online. Mengikuti MoU tiga lembaga. Gendo tampil berbicara lagi bahwa sidang tatap muka, dengan terdakwa yang ditahan seperti JRX sebetulnya terjadi di beberapa tempat. Ia mencontohkan sidang di PN Singaraja, dan kini kasusnya baru diputus digelar secara tatap muka, alias bukan online.

Yang dimaksud Gendo, dari penelusuran radarbali.id adalah perkara dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma. Gus Adi didakwa dengan UU ITE, persis dengan kasusnya JRX. Dalam sidang di PN Singaraja itu, Gus Adi diadili secara tatap muka setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Namun, penjelasan tim kuasa hukum JRX tetap saja tidak mau “didengar”. Majelis hakim berketetapan lain. “Di PN Denpasar tetap mengikuti MoU sehingga digelar online,” kata Adnya Dewi.

Setelah JRX dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut membacakan dakwaannya. Sekitar pukul 10.57 Wita sidang sempat diskors. Namun akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan.

Tak hanya heboh di dalam sidang online, di luar sidang juga ramai. Massa pendukung JRX melakukan demonstrasi di PN Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/