29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:22 AM WIB

Jalani Rehabilitasi, 24 Narapidana Lapas Kerobokan Dilayar ke Bangli

DENPASAR – Sebanyak 24 narapidana narkotika dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli untuk rehabilitasi, Kamis (9/7) hari ini.

Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kerobokan Bambang Irawan menyebut sejatinya ada 25 napi yang mesti dipindahkan.

“Tapi satu napi sakit. Tak bisa kami pindahkan, mungkin nyusul nanti,” ujarnya. Bambang Irawan tak mendetailkan tahanan tersebut sakit apa.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto didampingi Humas Kemenkum Ham Bali I Putu Surya Dharma menyatakan,

pemindahan 24 orang narapidana ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli merupakan narapidana dalam kasus pengguna narkoba Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dikelompokkan dalam Kategori Residen yang harus mendapatkan pembinaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” ujar Suprapto.

Saat ini yang masih memiliki program rehabilitasi Tahap 2 ada di Lapas Narkotika Kekas II A Bangli dan Lapas Kelas II B Tabanan.

Untuk Lapas Tabanan dengan jumlah yang sama telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan beberapa waktu yang lalu

Program Rehabilitasi Tahap ke 2 pada Lapas Narkotika Kelas II A Bangli akan merehap residen sebanyak 100 orang.

Baru terikirim sebanyak 24 orang, gelombang pertama, akan menyusul secara bertahap hingga mencapai 100 orang residen.

Program ini merupakan program sesuai dengan Resolusi Pemasyaratan yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2019.

Di tahun 2020 ini akan merehabilitasi 21.540 orang residen narapidana di seluruh Indonesia, terdiri dari 17.530 rehab sosial dan 4.000 rehab medis.

Di Bali sendiri akan merehabilitasi 659 residen narapidana yang ada di Lapas Kerobokan sebanyak 50 orang, Lapas Tabanan sebanyak 100 orang dan Lapas Narkotika Bangli sebanyak 500 orang. 

DENPASAR – Sebanyak 24 narapidana narkotika dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli untuk rehabilitasi, Kamis (9/7) hari ini.

Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kerobokan Bambang Irawan menyebut sejatinya ada 25 napi yang mesti dipindahkan.

“Tapi satu napi sakit. Tak bisa kami pindahkan, mungkin nyusul nanti,” ujarnya. Bambang Irawan tak mendetailkan tahanan tersebut sakit apa.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto didampingi Humas Kemenkum Ham Bali I Putu Surya Dharma menyatakan,

pemindahan 24 orang narapidana ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli merupakan narapidana dalam kasus pengguna narkoba Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dikelompokkan dalam Kategori Residen yang harus mendapatkan pembinaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” ujar Suprapto.

Saat ini yang masih memiliki program rehabilitasi Tahap 2 ada di Lapas Narkotika Kekas II A Bangli dan Lapas Kelas II B Tabanan.

Untuk Lapas Tabanan dengan jumlah yang sama telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan beberapa waktu yang lalu

Program Rehabilitasi Tahap ke 2 pada Lapas Narkotika Kelas II A Bangli akan merehap residen sebanyak 100 orang.

Baru terikirim sebanyak 24 orang, gelombang pertama, akan menyusul secara bertahap hingga mencapai 100 orang residen.

Program ini merupakan program sesuai dengan Resolusi Pemasyaratan yang telah dilaunching oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2019.

Di tahun 2020 ini akan merehabilitasi 21.540 orang residen narapidana di seluruh Indonesia, terdiri dari 17.530 rehab sosial dan 4.000 rehab medis.

Di Bali sendiri akan merehabilitasi 659 residen narapidana yang ada di Lapas Kerobokan sebanyak 50 orang, Lapas Tabanan sebanyak 100 orang dan Lapas Narkotika Bangli sebanyak 500 orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/