28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:31 AM WIB

Napi Tamping Bawa Narkoba di Rumdis, Polda Segera Panggil Kalapas

DENPASAR – Samsul Arifin yang ditangkap bersama Rizal dalam kasus narkoba di depan Lapas Kerobokan, Jumat (14/9) sekitar pukul 12.30 lalu

Samsul merupakan napi Lapas Kerobokan yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) yang dijadwalkan akan bebas dalam beberapa hari ke depan.

Namun nahasnya, kini Samsul Arifin harus kembali tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.

Bahkan, terkait penangkapan Syamsul di depan rumah dinas (rumdis) kalapas, Polda Bali akan segera memanggil kalapas Tonny Nainggolan.

 

Menurutnya, rencana pemanggilan kalapas Kerobokan, itu untuk mengetahui aktivitas pelaku.

 

 “Ya jika perlu maka Kalapas dipanggil nanti,” lagi timpal sumber sembari mengaku bahwa pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait asal-usul BB.

 

Sementara atas informasi sumber yang akan memanggil Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan, Kabid Humas Kombespol Hengky Widjaja enggan berkomentar. “Besok Selasa, (18/9)) rilis jadi tanyakan nanti,”tegas Hengky.

 

Hanya saja, Hengky mengatakan, penangkapan napi tamping ini bermula polisi mendengar informasi ada seseorang melemparkan sebuah bungkusan ke dalam mobil Xenia hitam yang tengah parkir di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti pergerakan mobil tersebut yang melaju ke arah Denpasar yang dikendarai oleh tersangka M Rizal.

Setibanya di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, polisi mencegat mobil tersebut. “Di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Senin (17/9) siang.

Kepada polisi, sejumlah barang tersebut didapatkan dari orang berinisial K di dalam Lapas Kerobokan. Selain itu diamankan juga 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 gram netto, sabhu berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.

Berdasar keterangan tersangka Rizal, ditangkap juga Samsul Arifin yang bersembunyi di rumah dinas Kalapas kerobokan.

 

 

DENPASAR – Samsul Arifin yang ditangkap bersama Rizal dalam kasus narkoba di depan Lapas Kerobokan, Jumat (14/9) sekitar pukul 12.30 lalu

Samsul merupakan napi Lapas Kerobokan yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) yang dijadwalkan akan bebas dalam beberapa hari ke depan.

Namun nahasnya, kini Samsul Arifin harus kembali tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.

Bahkan, terkait penangkapan Syamsul di depan rumah dinas (rumdis) kalapas, Polda Bali akan segera memanggil kalapas Tonny Nainggolan.

 

Menurutnya, rencana pemanggilan kalapas Kerobokan, itu untuk mengetahui aktivitas pelaku.

 

 “Ya jika perlu maka Kalapas dipanggil nanti,” lagi timpal sumber sembari mengaku bahwa pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait asal-usul BB.

 

Sementara atas informasi sumber yang akan memanggil Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan, Kabid Humas Kombespol Hengky Widjaja enggan berkomentar. “Besok Selasa, (18/9)) rilis jadi tanyakan nanti,”tegas Hengky.

 

Hanya saja, Hengky mengatakan, penangkapan napi tamping ini bermula polisi mendengar informasi ada seseorang melemparkan sebuah bungkusan ke dalam mobil Xenia hitam yang tengah parkir di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti pergerakan mobil tersebut yang melaju ke arah Denpasar yang dikendarai oleh tersangka M Rizal.

Setibanya di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, polisi mencegat mobil tersebut. “Di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Senin (17/9) siang.

Kepada polisi, sejumlah barang tersebut didapatkan dari orang berinisial K di dalam Lapas Kerobokan. Selain itu diamankan juga 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 gram netto, sabhu berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.

Berdasar keterangan tersangka Rizal, ditangkap juga Samsul Arifin yang bersembunyi di rumah dinas Kalapas kerobokan.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/