33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:53 PM WIB

Setubuhi ABG di Kosan, Tepergok Ayah Korban, Ketut Murdika Ditangkap

DENPASAR – Seorang anak di bawah umur berinsial BHD menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria beristri bernama Ketut Murdika alias P Jacky.

Aksi bejat yang dilakukan pria 42 tahun itu terjadi pada Jumat (26/6) malam lalu sekitar pukul 23.50 Wita di kosan korban di Jalan Pulau Maluku Gang V Denpasar. 

Kejadian bermula saat pelaku merayu korban yang masih berstatus pelajar tersebut untuk bercinta layaknya orang dewasa.

Namun korban menolak. Tak patah arang, pelaku kelahiran Denpasar, 1 Januari 1978 itu terus merayu hingga akhirnya korban luluh.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya terhadap korban di dalam kamar kos tersebut. “Tidak berselang lama, ayah korban datang,” terang seorang sumber polisi, Minggu (12/7).

Ayah korban berinisial M mencoba mengetuk pintu kamar kos korban. Namun, saat itu pintu tidak dibuka oleh korban. Karena curiga, ayah korban kemudian mendobrak pintu kamar hingga terbuka. 

“Saat itu korban baru keluar dari kamar mandi. Sedangkan pelaku bersembunyi di atas plafon kamar kos,” tambah sumber.

Pelaku dilihat oleh ayah korban. Lalu pelaku langsung diamankan dengan cara memegang tangan pelaku sambil ditanya-tanya oleh ayah korban.

Sayangnya ayah korban sempat lengah. Pelaku langsung berontak dan langsung melarikan diri.

“Korban mengaku disetubuhi oleh Ketut Murdika sehingga mengakibatkan sakit pada kemaluannya. Dengan adanya kejadian ini selanjutnya keluarga Korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” ujar sumber.

Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (10/7) sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Maruti, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali.  Sementara itu kini pelaku masih didalami keterangannya.

DENPASAR – Seorang anak di bawah umur berinsial BHD menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria beristri bernama Ketut Murdika alias P Jacky.

Aksi bejat yang dilakukan pria 42 tahun itu terjadi pada Jumat (26/6) malam lalu sekitar pukul 23.50 Wita di kosan korban di Jalan Pulau Maluku Gang V Denpasar. 

Kejadian bermula saat pelaku merayu korban yang masih berstatus pelajar tersebut untuk bercinta layaknya orang dewasa.

Namun korban menolak. Tak patah arang, pelaku kelahiran Denpasar, 1 Januari 1978 itu terus merayu hingga akhirnya korban luluh.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya terhadap korban di dalam kamar kos tersebut. “Tidak berselang lama, ayah korban datang,” terang seorang sumber polisi, Minggu (12/7).

Ayah korban berinisial M mencoba mengetuk pintu kamar kos korban. Namun, saat itu pintu tidak dibuka oleh korban. Karena curiga, ayah korban kemudian mendobrak pintu kamar hingga terbuka. 

“Saat itu korban baru keluar dari kamar mandi. Sedangkan pelaku bersembunyi di atas plafon kamar kos,” tambah sumber.

Pelaku dilihat oleh ayah korban. Lalu pelaku langsung diamankan dengan cara memegang tangan pelaku sambil ditanya-tanya oleh ayah korban.

Sayangnya ayah korban sempat lengah. Pelaku langsung berontak dan langsung melarikan diri.

“Korban mengaku disetubuhi oleh Ketut Murdika sehingga mengakibatkan sakit pada kemaluannya. Dengan adanya kejadian ini selanjutnya keluarga Korban melaporkan ke Polresta Denpasar,” ujar sumber.

Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Jumat (10/7) sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Maruti, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali.  Sementara itu kini pelaku masih didalami keterangannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/