25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:41 AM WIB

Berkerumun dan Merokok di Kawasan KTR, Pol PP Hukum Push Up 5 Pemuda

DENPASAR – Sedikit demi sedikit ketegasan sepertinya diambil dalam memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal ini.

Pemerintah meminta masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

Namun, imbauan itu tidak semuanya dipatuhi masyarakat. Terbukti masih ditemukan ada 5 orang anak muda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu kemarin (1/8).

“Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan, 5 anak muda tersebut dihukum push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (2/8).

Dewa Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja, namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan  kawasan tanpa rokok (KTR).

Mereka juga tidak menggunakan masker. Semestinya 5 anak muda tersebut menjalani sidang Tipiring. Namun, karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Pol PP hanya memberikan hukuman push up.

Selain hukuman fisik, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi Covid-19 tetap mengikuti protokol Kesehatan.

Salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid-19 pada klaster baru.

Untungnya, menurut Sayoga, setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.

Dewa Sayoga juga mengimbau kepada seluruh masyarakat meski telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki.

Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti. Salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Karena dalam perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk tempat merokok.

DENPASAR – Sedikit demi sedikit ketegasan sepertinya diambil dalam memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal ini.

Pemerintah meminta masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

Namun, imbauan itu tidak semuanya dipatuhi masyarakat. Terbukti masih ditemukan ada 5 orang anak muda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu kemarin (1/8).

“Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan, 5 anak muda tersebut dihukum push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (2/8).

Dewa Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja, namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan  kawasan tanpa rokok (KTR).

Mereka juga tidak menggunakan masker. Semestinya 5 anak muda tersebut menjalani sidang Tipiring. Namun, karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Pol PP hanya memberikan hukuman push up.

Selain hukuman fisik, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi Covid-19 tetap mengikuti protokol Kesehatan.

Salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan Covid-19 pada klaster baru.

Untungnya, menurut Sayoga, setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.

Dewa Sayoga juga mengimbau kepada seluruh masyarakat meski telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang di kehendaki.

Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti. Salah satunya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Karena dalam perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk tempat merokok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/