26.5 C
Jakarta
13 Desember 2024, 7:23 AM WIB

Hakim PN Denpasar Terpapar Covid-19, Kejaksaan Ikut Tolak Pelimpahan

DENPASAR – Kejari Denpasar memutuskan menolak seluruh pelimpahan perkara dari kepolisian. Setidaknya hingga 14 hari mendatang.

Hal ini imbas dari penutupan PN Denpasar selama dua pekan akibat lima pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, pelimpahan berkas perkara terahir diterima 18 Agustus 2020 lalu. Atau tepat setelah ada pengumuman lima pegawai PN Denpasar positif korona.

“Untuk saat ini sampai dengan dua minggu ke depan, seluruh pelimphana perkara kami tunda,” terang Eka kemarin.

Jaksa asal Gianyar itu menambahkan, jika ada tahanan atau terdakwa yang masa penahanannya hendak habis, maka segera diajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke pengadilan.

Seperti diketahui, PN Denpasar masih mau menerima pengajuan perpanjangan penahanan dan upaya hukum seperti pengajuan banding.

Meski demikian, menurut Eka penundaan sidang selama dua minggu tidak terlalu berpengaruh terhadap proses sidang perkara. Apalagi PN masih mengizinkan pengajuan perpanjangan penahanan.

Penundaan sidang bakal terdampak jika berlaku selama sebulan. “Untuk saat ini dan dua minggu ke depan masih aman,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang pegawai di PN Denpasar dinyatakan positif korona setelah menjalani tes swab. Awalnya, 200 orang menjalani tes cepat.

Dari hasil tes cepat itu 15 orang reaktif. Kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab. Hasilnya, lima orang positif.

Tiga diantaranya adalah hakim dan dua orang merupakan pegawai pengadilan. Mereka yang positif menjalani isolasi mandiri. 

DENPASAR – Kejari Denpasar memutuskan menolak seluruh pelimpahan perkara dari kepolisian. Setidaknya hingga 14 hari mendatang.

Hal ini imbas dari penutupan PN Denpasar selama dua pekan akibat lima pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, pelimpahan berkas perkara terahir diterima 18 Agustus 2020 lalu. Atau tepat setelah ada pengumuman lima pegawai PN Denpasar positif korona.

“Untuk saat ini sampai dengan dua minggu ke depan, seluruh pelimphana perkara kami tunda,” terang Eka kemarin.

Jaksa asal Gianyar itu menambahkan, jika ada tahanan atau terdakwa yang masa penahanannya hendak habis, maka segera diajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke pengadilan.

Seperti diketahui, PN Denpasar masih mau menerima pengajuan perpanjangan penahanan dan upaya hukum seperti pengajuan banding.

Meski demikian, menurut Eka penundaan sidang selama dua minggu tidak terlalu berpengaruh terhadap proses sidang perkara. Apalagi PN masih mengizinkan pengajuan perpanjangan penahanan.

Penundaan sidang bakal terdampak jika berlaku selama sebulan. “Untuk saat ini dan dua minggu ke depan masih aman,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang pegawai di PN Denpasar dinyatakan positif korona setelah menjalani tes swab. Awalnya, 200 orang menjalani tes cepat.

Dari hasil tes cepat itu 15 orang reaktif. Kemudian ditindaklanjuti dengan tes swab. Hasilnya, lima orang positif.

Tiga diantaranya adalah hakim dan dua orang merupakan pegawai pengadilan. Mereka yang positif menjalani isolasi mandiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/