32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 14:59 PM WIB

Telepon Menkes Terawan, Koster Bongkar Alasan Belum Cabut Rapid Test

DENPASAR – Kesimpangsiuran terkait informasi tidak lagi menggunakan rapid test saat masuk Bali akhirnya dijawab Gubernur Bali Wayan Koster.

Kata Koster, jika ada yang hendak masuk Bali, masih wajib menggunakan rapid test baik di bandara maupun pelabuhan. 

“Kemarin saya teleponan dengan Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto). Katanya peraturan belum keluar (tak menggunakan rapid test untuk berpergian ke daerah),” ujar Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

Menurut Koster, Menteri Kesehatan memberikan petunjuk bahwa memang rapid test tidak lagi menjadi alat diagnostik. Tapi, untuk pelaku perjalanan belum dicabut.

“Saat ini sedang proses (rapid test untuk pelaku perjalanan). Karena sedang dibahas, di Bali ya masih berlaku,” tegasnya.

Begitu juga dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly terkait dengan pelarangan orang asing untuk masuk ke Indonesia juga masih belum di cabut.

Sehingga secara otomatis tidak ada warganegara asing yang datang ke Indonesia atau ke Bali, begitupun sebaliknya.

“Sekarang ini, sama-sama antarnegara melakukan pengendalian warganya ke luar negeri. Jadi, kita tunda sampai pandemi ini baik di Bali maupun internasional kondisinya kondusif,” ujarnya. 

DENPASAR – Kesimpangsiuran terkait informasi tidak lagi menggunakan rapid test saat masuk Bali akhirnya dijawab Gubernur Bali Wayan Koster.

Kata Koster, jika ada yang hendak masuk Bali, masih wajib menggunakan rapid test baik di bandara maupun pelabuhan. 

“Kemarin saya teleponan dengan Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto). Katanya peraturan belum keluar (tak menggunakan rapid test untuk berpergian ke daerah),” ujar Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

Menurut Koster, Menteri Kesehatan memberikan petunjuk bahwa memang rapid test tidak lagi menjadi alat diagnostik. Tapi, untuk pelaku perjalanan belum dicabut.

“Saat ini sedang proses (rapid test untuk pelaku perjalanan). Karena sedang dibahas, di Bali ya masih berlaku,” tegasnya.

Begitu juga dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly terkait dengan pelarangan orang asing untuk masuk ke Indonesia juga masih belum di cabut.

Sehingga secara otomatis tidak ada warganegara asing yang datang ke Indonesia atau ke Bali, begitupun sebaliknya.

“Sekarang ini, sama-sama antarnegara melakukan pengendalian warganya ke luar negeri. Jadi, kita tunda sampai pandemi ini baik di Bali maupun internasional kondisinya kondusif,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/