26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 4:09 AM WIB

ALAMAK! Diduga Aniaya Warga Badung, Oknum Pengacara Dibekuk Polisi

DENPASAR – Seorang oknum pengacara bernama Raymond Simamora dibekuk aparat kepolisian Polres Badung, Senin (7/9).

Pria asal Sumatera Utara itu bahkan langsung ditahan polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Raymond diamankan karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP

“Sudah ditahan di Rutan Polres Badung,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (8/9). Menurut Iptu Oka, pelaku ditangkap Senin (7/9) sekitar pukul 19.00 wita. 

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/5) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 wita di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung,

korban I Wayan Arina, 41, duduk bersama dengan rekannya di pinggir Jalan Perumahan Kodam Udayana Blok G No 1 Buduk, Mengwi, Badung. 

Tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY membunyikan klakson dengan keras dan mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk duduk dipinggir jalan. 

“Sehingga korban tertabrak pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar  dan berdarah di bagian punggung,” beber Iptu Oka Bawa. 

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Badung. Usai menerima laporan dengan nomor LP-B/182/VII/2020/Bali/SPKT Res Bdg TGL 28 Juli 2020, polisi melakukan penyelidikan.

Senin (7/9) kemarin pelaku akhirnya ditangkap dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Badung. 

DENPASAR – Seorang oknum pengacara bernama Raymond Simamora dibekuk aparat kepolisian Polres Badung, Senin (7/9).

Pria asal Sumatera Utara itu bahkan langsung ditahan polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Raymond diamankan karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP

“Sudah ditahan di Rutan Polres Badung,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Selasa (8/9). Menurut Iptu Oka, pelaku ditangkap Senin (7/9) sekitar pukul 19.00 wita. 

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/5) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 wita di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi, Badung,

korban I Wayan Arina, 41, duduk bersama dengan rekannya di pinggir Jalan Perumahan Kodam Udayana Blok G No 1 Buduk, Mengwi, Badung. 

Tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY membunyikan klakson dengan keras dan mengarahkan sepeda motornya kearah korban yang sedang duduk duduk dipinggir jalan. 

“Sehingga korban tertabrak pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar  dan berdarah di bagian punggung,” beber Iptu Oka Bawa. 

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Badung. Usai menerima laporan dengan nomor LP-B/182/VII/2020/Bali/SPKT Res Bdg TGL 28 Juli 2020, polisi melakukan penyelidikan.

Senin (7/9) kemarin pelaku akhirnya ditangkap dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/