MANGUPURA – Jajaran Polres Badung kembali berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara.
Pelaku yang bernama Lukman Hakim alias Lukman berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Kali Malang RT. 003, RW. 003, Desa Mojo Mulyo, Puger, Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9) sore lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan nomor : LP-B / 303 / VII / 2020 / BALI / RES BDG, tanggal 02 Juli 2020.
Pelaku beraksi pada Rabu tanggal 1 Juli sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban bernama Ni Putu Rashayoni.
Pada waktu itu korban pulang dari tempat kerjanya hendak pulang ke rumahnya di Jalan Umabuluh Perum Mahesa Tama Bambu Kuning I No. 30, Banjar Kayu Tulang Desa Canggu, Kuta Utara mengendarai sepeda motor.
Pada saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku memepet korban dari sebelah kiri. Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian menarik tas korban.
Setelah itu pelaku menendang korban hingga mengakibatkan korban terjatuh. “Pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Semer, Kerobokan,” jelas Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa kemarin.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melalui Unit 1 Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Badung Iptu Ferlanda Oktora menangkap tersangka di rumahnya di Jember.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi jambret bersama temannya bernama Samsul Arifin asal Desa Jambi Sari, Dusun Poreng, Jember, Jawa Timur.
“Bahwa tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak dua kali di wilayah Kuta Utara,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukitnya sudah diamankan. Polisi sendiri masih mengejar pelaku Samsul. “Saat ini kami masih dalam lidik untuk mencari pelaku yang lainnya,” pungkasnya.