33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:02 PM WIB

Dukung Pembatasan Upacara Keagamaan, Koster Tegaskan Larang Tajen

DENPASAR –  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membuat surat edaran bersama tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung Covid-19.

Surat edaran ini berisi pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Bali.

Terbitnya surat edaran ini mendapat dukungan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Koster, terbitnya surat edaran sudah tepat mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan angka kematian di Bali.

“Kasus baru positif covid-19 terus mengalami peningkatan, sementara kesembuhan melambat dan angka kematian meningkat,” ujar Gubernur Koster.

Menurutnya, dengan terbitnya surat edaran ini setidaknya ada upaya untuk menekan persebaran virus corona di sejumlah titik yang mengundang kehadiran massa.

Apalagi, Bali saat ini memasuki hari raya Galungan dan umat disibukkan dengan kegiatan keagamaan baik di rumah maupun tempat persembahyangan.

“Karena itu saya sangat mendukung surat edaran bersama PHDI dan MDA,” ucap Koster. Menurutnya, kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan mesti dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

“Upacara keagamaan termasuk tajen yang marak itu menjadi klaster baru. Maka dengan surat edaran ini saya sebagai gubernur sangat mendukung

upaya yang diambil pimpinan majelis umat beragama secara keseluruhan  mengambil sikap yang sama. tentu menjadi  arahan bagi semua umat beragama,” terangnya. 

DENPASAR –  Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membuat surat edaran bersama tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung Covid-19.

Surat edaran ini berisi pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Bali.

Terbitnya surat edaran ini mendapat dukungan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Menurut Koster, terbitnya surat edaran sudah tepat mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan angka kematian di Bali.

“Kasus baru positif covid-19 terus mengalami peningkatan, sementara kesembuhan melambat dan angka kematian meningkat,” ujar Gubernur Koster.

Menurutnya, dengan terbitnya surat edaran ini setidaknya ada upaya untuk menekan persebaran virus corona di sejumlah titik yang mengundang kehadiran massa.

Apalagi, Bali saat ini memasuki hari raya Galungan dan umat disibukkan dengan kegiatan keagamaan baik di rumah maupun tempat persembahyangan.

“Karena itu saya sangat mendukung surat edaran bersama PHDI dan MDA,” ucap Koster. Menurutnya, kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan mesti dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

“Upacara keagamaan termasuk tajen yang marak itu menjadi klaster baru. Maka dengan surat edaran ini saya sebagai gubernur sangat mendukung

upaya yang diambil pimpinan majelis umat beragama secara keseluruhan  mengambil sikap yang sama. tentu menjadi  arahan bagi semua umat beragama,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/